Berita

Anna Latuconsina Desak Kemenkes dan BPJS Hapus Aturan Pembatasan Kontrol Spesialis bagi Pasien Kanker

×

Anna Latuconsina Desak Kemenkes dan BPJS Hapus Aturan Pembatasan Kontrol Spesialis bagi Pasien Kanker

Sebarkan artikel ini
6/10/2026 - Anna Latuconsina
Anggota DPD RI Dapil Maluku, Anna Latuconsina saat rapat bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI di Ruang Rapat Kutai, Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026). (Tangkapan Layar YouTube DPD RI)

JAKARTA, JENDELAMALUKU.COM – Anggota DPD RI Dapil Maluku, Anna Latuconsina, mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dan BPJS Kesehatan untuk segera meninjau ulang serta menghapus aturan pembatasan frekuensi kontrol ke dokter spesialis bagi pasien berisiko tinggi.

Aturan yang membatasi pasien hanya boleh berkonsultasi dengan dokter spesialis yang sama maksimal satu kali dalam seminggu dinilai menyulitkan terapi dan langsung mengancam keselamatan jiwa pasien.

Desakan keras tersebut disampaikan Anna dalam Rapat Kerja Komite III DPD RI bersama Kementerian Kesehatan RI yang berlangsung di Ruang Rapat Kutai, Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Rapat kerja ini digelar sebagai bagian dari pengawasan dan evaluasi pelayanan kesehatan masyarakat, peninjauan program prioritas seperti Cek Kesehatan Gratis (CKG), serta sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah demi pemerataan mutu layanan kesehatan.

Baja Juga :  Farhatun Samal Jabat Sekwan DPRD Maluku, Gubernur Minta Pejabat Tak Sekadar Duduk di Kursi

Dalam rapat tersebut, Anna menyoroti dampak buruk pembatasan kontrol dokter spesialis terhadap penderita penyakit kronis dan penderita kanker yang membutuhkan pemantauan medis intensif secara berkala.

“Pasien saat ini hanya diperbolehkan bertemu dengan dokter spesialis yang sama maksimal satu kali dalam seminggu. Kebijakan ini berdampak langsung pada pasien kanker dan penderita penyakit kronis yang membutuhkan penanganan intensif serta pemantauan rutin. Batasan tersebut menyulitkan mereka menjalani terapi hingga mengancam keselamatan pasien,” tegas Anna di hadapan jajaran Kemenkes RI.

Ia mengungkapkan bahwa di tingkat lapangan, pihak rumah sakit menerapkan batasan ini dengan dalih menjalankan regulasi Kemenkes. Oleh karena itu, DPD RI meminta adanya kebijakan pengecualian atau penghapusan aturan khusus bagi kelompok pasien berpenyakit berat.

Baja Juga :  Prabowo Umumkan THR ASN, PPPK, Hakim, TNI-Polri, dan Pensiunan

“Jadi pasien hanya boleh satu kali seminggu bertemu dengan dokter yang sama. Jika aturan ini memang diatur oleh Kementerian Kesehatan, kami meminta khusus untuk pasien berisiko tinggi seperti penderita kanker atau penyakit berat lainnya, aturan pembatasan frekuensi kontrol ini segera ditinjau ulang dan dihapus,” lanjutnya

Baca artikel menarik lainnya dari JENDELAMALUKU.COM Di CHANNEL TELEGRAM