TUAL,JENDELAMALUKU.COM – Pemerintah Kota Tual, Maluku, meliburkan pembelajaran tatap muka bagi siswa TK, PAUD, SD, SMP dan sekolah luar biasa (SLB) selama empat hari untuk mengantisipasi dampak asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kebijakan tersebut ditetapkan Wali kota Tual Akhmad Yani Renuat lewat Surat Edaran Nomor 420/1496 tertanggal 13 Oktober 2026 sebagai langkah antisipasi dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan.
Libur sekolah berlaku sejak tanggal ditetapkannya Surat Edaran Wali kota, Tujuannya untuk mengurangi paparan kabut asap terhadap peserta didik yang berisiko mengalami gangguan kesehatan akibat penurunan kualitas udara.
Kepala Satuan Pendidikan dan guru diminta memastikan murid tetap berada di dalam rumah dan tidak melakukan aktivitas fisik di ruang terbuka selama kabut asap berlangsung.
Juga mengatur pembelajaran dari rumah apabila memungkinkan. Pelaksanaannya perlu mempertimbangkan kondisi peserta didik serta ketersediaan sarana pendukung pembelajaran
Pemkot Tual mengimbau agar edaran ini dipatuhi demi menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik dari dampak buruk kabut asap.
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan tujuh aspek krusial, mulai dari Undang-Undang Penanggulangan Bencana dan Kesehatan, Siaran Pers BMKG Stasiun Meteorologi Kelas I Pattimura Ambon tentang penurunan kualitas udara di Maluku, hingga Surat Edaran Gubernu Maluku Nomor 500.4/175 tanggal 12 Oktober 2026.
Pertimbangan lainnya adalah laporan Dinas Kesehatan terkait potensi lonjakan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), himbauan Wali Kota sebelumnya pada 3 Oktober 2026, hasil Rapat Forkopimda Kota Tual dan Maluku Tenggara pada 8 Oktober 2026, serta eskalasi kabut asap yang kian tebal dan membahayakan kelompok rentan, khususnya anak sekolah.







