JENDELAMALUKU.COM – Pemerintah Kota Ambon memberlakukan Work From Home (WFH) bagi ASN dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi siswa selama empat hari, 13-16 Oktober 2026. Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi dampak kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, menerbitkan Instruksi Wali Kota Nomor 500.4/01/INSTRUKSI/2026 pada 12 Oktober 2026 sebagai tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Maluku Nomor 500.4/175 dan laporan BMKG Stasiun Meteorologi Pattimura terkait kualitas udara yang tidak aman akibat tingginya partikel PM2,5, PM10, dan ozon.
Dalam instruksi tersebut, seluruh ASN Pemkot Ambon diminta bekerja dari rumah dengan pengaturan pimpinan perangkat daerah, tanpa mengabaikan layanan esensial yang tetap harus berjalan.
Layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap beroperasi selektif melalui sistem piket dan wajib bermasker. Di antaranya Dinas Kesehatan, DPMPTSP, BPPRD, Disdukcapil, DLHP, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Satpol PP, BPBD, serta kantor kecamatan, kelurahan, desa dan negeri.
Di sektor pendidikan, seluruh satuan PAUD, TK, SD/sederajat, hingga SMP/sederajat di bawah kewenangan Pemkot Ambon dialihkan ke PJJ. Kepala sekolah diminta memastikan pembelajaran tetap berjalan, sementara siswa diimbau mengurangi aktivitas luar ruangan.
Untuk aspek kesehatan, Dinas Kesehatan bersama seluruh puskesmas diminta meningkatkan pemantauan kasus ISPA, memastikan kesiapan fasilitas dan ketersediaan obat, serta mengedukasi warga soal penggunaan masker.
Camat, lurah, kepala desa dan raja se-Kota Ambon juga diinstruksikan memantau wilayah masing-masing dan menyosialisasikan imbauan kepada warga agar tidak membakar sampah atau lahan terbuka.
Pemkot menyatakan kebijakan ini akan dievaluasi sesuai perkembangan kabut asap, kualitas udara, dan kondisi kesehatan masyarakat.







