JENDELAMALUKU.COM – Sejumlah masyarakat Ohoi (Desa) Warbal, Kecamatan Kei Kecil Barat menggelar aksi protes terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) kepemilikan pulau lima di ratschap Nuhufit, di Kantor DPRD Maluku Tenggara (Malra).
Aksi yang berlangsung pada Rabu (7/4/2025) tersebut sempat ricuh, lantaran massa yang beringas, berusaha menerobos masuk ke ruang rapat paripurna DPRD Malra, beberapa saat sebelum rapat LKPJ Bupati Malra tahun 2024.
Nampak kaca depan kantor DPRD Malra pecah dirusak massa yang tersulut emosi atas bergesernya kepemilikan pulau ke petuanan Yarbadang.
Ketua aksi Nel Masbaitubun dalam orasinya mempertanyakan, ranperda yang mengatur hak petuanan pulau lima yang didalamnya terdapat tiga pulau diklaim masuk dalam petuanan Yarbadang.
“Sekali lagi ada tiga pulau yang diklaim yakni Lik, Tarwa, Labulin, berdasarkan peta yang kami dapat masuk dalam kekuasaan petuanan Yarbadang,” ungkapnya.
Menurutnya, ini merupakan hak kepemilikan dari Warbal yang diperjuangkan oleh leluhur semenjak dahulu kala.