AMBON, JENDELAMALUKU.COM – Pemerintah Kota Ambon bersama DPRD Kota Ambon secara resmi menyepakati perubahan arah kebijakan anggaran tahun 2025. Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama tentang Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kota Ambon di Ruang Sidang Utama, Rabu (23/7/25).
Langkah strategis ini merupakan bagian dari penyesuaian fiskal daerah terhadap kondisi aktual serta komitmen bersama dalam mendukung efisiensi anggaran, peningkatan pelayanan publik, dan pencapaian program-program prioritas.
Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, seperti yang dilansir dari ambon.go.id menjelaskan, perubahan KUA dan PPAS ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, serta menindaklanjuti arahan pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi pengelolaan anggaran.
“Perubahan yang dilakukan pada KUA dan PPAS ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, serta sejalan dengan arahan pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi pengelolaan anggaran dan juga untuk menyesuaikan pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan kondisi aktual,” ujar Wali Kota.
Ia menegaskan, dokumen perubahan ini akan menjadi dasar penyusunan Perubahan APBD 2025, yang diarahkan untuk peningkatan kualitas layanan publik dan pelaksanaan program prioritas pemerintah daerah.
Secara garis besar, perubahan tersebut mencerminkan langkah realistis dalam pengelolaan keuangan daerah.
Pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp1,307 triliun, mengalami penurunan tipis sebesar 0,30 persen dibanding APBD awal.
Namun, Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru menunjukkan peningkatan yang signifikan, naik 10,3 persen, sebagai sinyal positif dari upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pajak dan retribusi daerah.
Sementara itu, belanja daerah naik menjadi Rp1,315 triliun, dengan penambahan fokus pada belanja modal serta alokasi dana tak terduga, sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi kebutuhan mendesak di sisa tahun anggaran.
Dari sisi pembiayaan, Pemkot mencatat adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya sebesar Rp9,8 miliar.
Dari total itu, sebesar Rp2,25 miliar dialokasikan untuk penyertaan modal kepada BUMD, sebagai upaya memperkuat badan usaha milik daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Tidak hanya dari sisi anggaran, sejumlah asumsi makro ekonomi juga disesuaikan.
Pemkot Ambon menargetkan:
- Pertumbuhan ekonomi: 6,25 persen
- Tingkat kemiskinan: 5,05 persen
- Inflasi: < 3 persen
- Pengangguran terbuka: 11,86 persen
- Indeks Pembangunan Manusia (IPM): 83,50
- Langkah perubahan kebijakan anggaran ini mencerminkan niat serius Pemerintah Kota
- Ambon dan DPRD dalam menyusun postur anggaran yang adaptif, responsif terhadap dinamika ekonomi, serta tetap berpihak pada kesejahteraan masyarakat.