AMBON, JENDELAMALUKU.COM – Pemerintah Kota Ambon menggelar sidang isbat nikah terpadu bagi 100 pasangan suami istri yang belum memiliki dokumen resmi pernikahan.
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Ashari Alfatah, Rabu (27/8/25) lalu ini merupakan bagian dari program tahunan yang ditargetkan meningkat menjadi 200 pasangan setiap tahun mulai 2026.
Wattimena menegaskan, sidang isbat nikah terpadu ini bukan hanya pelayanan administratif, tetapi bagian dari upaya strategis untuk membangun Ambon sebagai kota yang inklusif, toleran, dan berkelanjutan.
“Pelayanan terpadu sidang isbat nikah ini adalah bagian dari komitmen Pemkot, Pengadilan Agama, dan Kementerian Agama untuk memberikan kepastian hukum perkawinan dan kependudukan kepada masyarakat,” kata Wattimena dikutip dari ambon.go.id.
“Ada 100 pasangan yang mengikuti sidang isbat nikah. Pada hari Jumat mendatang juga akan difasilitasi 100 pasangan dari masyarakat Kristen untuk mendapatkan kepastian status hukumnya.”
Wattimena menjelaskan bahwa masih banyak pasangan di Ambon yang belum memiliki dokumen resmi pernikahan karena keterbatasan pemahaman maupun kendala administratif.
Padahal, tanpa dokumen sah, pasangan dan anak-anak mereka sulit mengakses berbagai layanan publik seperti akta kelahiran, kartu keluarga, maupun KTP.
“Kami yakin tujuan ini baik, yaitu memberikan kepastian hukum dan pengakuan resmi atas pernikahan yang dilakukan, sehingga pasangan suami istri akan memiliki bukti sah pernikahan yang diakui oleh negara,” jelasnya.
Ia menambahkan, program ini akan terus digelar secara berkala dengan target peserta yang ditingkatkan setiap tahun.
“Saya ingin kegiatan ini berlangsung secara periodik dan setiap tahun harus dilakukan. Kita tingkatkan targetnya. Kalau hari ini 100, tahun depan saya mau semua di angka 200 dan kita bisa lakukan secara bertahap,” tegasnya.
Kepala Kementerian Agama Kota Ambon dalam sambutannya menekankan pentingnya sidang isbat nikah bagi perlindungan hukum pasangan dan anak-anak mereka.
“Melalui sidang isbat nikah, pasangan akan memperoleh buku nikah yang sah, akta kelahiran bagi anak, kartu keluarga, KTP, serta dokumen kependudukan lainnya,” ujarnya.
Menurut data dari Kantor Urusan Agama (KUA) di empat kecamatan, total ada 100 pasangan Muslim yang mengikuti kegiatan ini. Jumlah itu diharapkan terus bertambah seiring peningkatan kesadaran masyarakat.
Senada, Ketua Pengadilan Agama Kelas 1A Ambon menuturkan, lembaganya siap memberikan pelayanan hukum secara terbuka dan mudah diakses masyarakat.







