LANGGUR, JENDELAMALUKU.COM – Polres Maluku Tenggara (Malra) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi di tingkat desa.
Dua perangkat Ohoi (Desa) Watkidat, Kecamatan Kei Besar Selatan Barat, resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Malra setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Ohoi (APBO) tahun 2022 dan 2023.
Kapolres Malra AKBP Rian Suhendi menjelaskan, proses penyidikan telah dilakukan secara menyeluruh dengan memeriksa 63 saksi dan satu orang ahli.
“Kami juga menyita sejumlah barang bukti berupa surat dan dokumen yang terkait dengan penggunaan APBO Watkidat tahun 2022 dan 2023,” jelasnya.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Maluku Tenggara, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp633.370.500, dengan rincian Rp385.690.000 pada tahun 2022 dan Rp247.680.500 pada tahun 2023.
Dana tersebut dikelola oleh dua tersangka, masing-masing Kepala Ohoi Watkidat berinisial J.F dan Bendahara Ohoi berinisial B.F.
Keduanya diduga kuat mengelola anggaran tanpa melibatkan perangkat desa lain, serta melakukan pembelanjaan fiktif, mark up, dan kekurangan belanja pada berbagai nota dan kwitansi yang tercantum dalam dokumen laporan pertanggungjawaban.
“Kedua tersangka diduga kuat mengelola keuangan desa tanpa melibatkan perangkat Ohoi lainnya, serta melakukan pembelanjaan fiktif, mark up dan kekurangan belanja pada berbagai nota maupun kwitansi yang tercantum dalam dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ),” ungkap Kapolres.
Dari hasil penyidikan dan gelar perkara, penyidik memperoleh lebih dari dua alat bukti yang sah untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta sesuai ketentuan undang-undang,” tegasnya.
Setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap, pada 30 Oktober 2023 Polres Malra telah menyerahkan berkas perkara dan kedua tersangka ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres menegaskan, kasus ini menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam memastikan pengelolaan dana desa dilakukan secara transparan dan sesuai peruntukan.
“Kami akan terus mengawal akuntabilitas pengelolaan dana desa agar benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya.(*)







