LANGGUR, JENDELAMALUKU.COM – Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara (Malra) menyerahkan dua tersangka kasus kepemilikan senjata tajam (sajam) ilegal kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Malra, Jumat (7/11/2025), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Kapolres Malra AKBP Rian Suhendi menjelaskan, penyerahan kedua tersangka dilakukan bersama barang bukti berupa dua bilah parang, sejumlah panah wayer, dan satu buah ketapel. Barang bukti serta tersangka diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Malra.
“Kejadian ini bermula pada tanggal 13 September 2025 pukul 22.30 WIT ketika Tim Buser bersama Patroli Gabungan Polres Malra sementara melaksanakan kegiatan pengamatan dan penggambaran di Ohoi Ohoijang,” jelas AKBP Rian dalam keterangan tertulisnya yang diterima JendelaMaluku.com.
Ia menerangkan, saat melintas di samping Masjid Raudah Langgur, petugas menemukan sekelompok pemuda yang sedang mengonsumsi minuman keras jenis sopi.
“Saat ditemui, petugas menemukan sebilah parang, katapel, dan panah-panah waer di depan sekelompok pemuda tersebut,” ungkapnya.
Setelah dilakukan penggeledahan, lanjut Kapolres, petugas kembali menemukan sebilah parang di dalam sepeda motor yang berada di lokasi.
Sembilan orang kemudian diamankan ke Mapolres Malra untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan mereka dalam tawuran antar Kompleks Ohoibun Atas dan Ohoibun Bawah.
“Setelah menjalani pemeriksaan intensif terungkap, pemilik sebilah parang, katapel, dan panah-panah waer di TKP adalah milik W.L., dan sebilah parang yang ditemukan di dalam jok motor milik J.P.T. Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kapolres Malra mengimbau para pemuda agar menjauhi minuman keras dan tidak memiliki atau membawa senjata tajam tanpa izin.
“Kami mengimbau para pemuda agar menjauhi pergaulan yang dapat memicu tindak pidana. Kami tidak akan segan-segan menindak sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.







