Utama

KB PII Maluku Ingatkan Publik Waspadai Klaim Sepihak Atas Nama PII

×

KB PII Maluku Ingatkan Publik Waspadai Klaim Sepihak Atas Nama PII

Sebarkan artikel ini
15/1/2026 - KB PII
MALUKU: Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (KB PII) Provinsi Maluku. ISTIMEWA

AMBON, JENDELAMALUKU.COM – Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (KB PII) Provinsi Maluku mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mengklaim atau membawa nama Pelajar Islam Indonesia (PII) Maluku.

Pasalnya, hingga kini struktur kepengurusan PII di tingkat provinsi tersebut belum terbentuk secara resmi.

Peringatan ini disampaikan sebagai respons atas munculnya aktivitas maupun pernyataan yang mengatasnamakan PII Maluku, padahal secara organisatoris belum memiliki legitimasi.

Sekretaris Umum Perhimpunan KB PII Maluku, Talimuddin Rumaratu menegaskan, klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum organisasi.

“Perlu kami tegaskan kepada publik bahwa sampai hari ini belum ada Pengurus PII Maluku yang sah. Maka jika ada oknum yang mengklaim sebagai pengurus atau mengatasnamakan PII Maluku untuk kepentingan tertentu, itu adalah tindakan sepihak dan bertentangan dengan aturan organisasi,” ujar Rumaratu.

Menurutnya, KB PII Maluku saat ini tengah fokus melakukan konsolidasi internal serta berkoordinasi dengan Pengurus Besar PII (PB PII) untuk memastikan proses pembentukan kepengurusan berjalan sesuai konstitusi organisasi.

“Proses pembentukan pengurus tidak bisa dilakukan secara serampangan. Ada mekanisme organisasi yang harus dipatuhi, termasuk mandat, verifikasi kader, dan penetapan resmi oleh PB PII. Semua ini sedang kami jalankan secara tertib dan bertanggung jawab,” jelasnya.

Rumaratu juga menambahkan, setiap tindakan yang menggunakan nama PII tanpa legitimasi resmi berpotensi merusak citra dan nilai perjuangan organisasi yang telah lama berdiri.

“Kami mengingatkan semua pihak agar tidak menyalahgunakan nama PII. PII adalah organisasi kader dengan sejarah panjang dan nilai perjuangan yang harus dijaga. Segala bentuk tindakan yang mencatut nama PII tanpa dasar yang sah adalah pelanggaran etika dan organisasi,” tegasnya.

Lebih lanjut, KB PII Maluku meminta instansi pemerintah, aparat keamanan, serta masyarakat luas untuk melakukan pengecekan dan konfirmasi apabila menemukan kegiatan yang mengatasnamakan PII Maluku.

“Jika merujuk pada legalitas dan struktur resmi, maka rujukan satu-satunya adalah KB PII Maluku yang saat ini tengah mempersiapkan pembentukan pengurus PII Maluku secara sah dan konstitusional,” pungkas Rumaratu.

Baca artikel menarik lainnya dari JENDELAMALUKU.COM Di CHANNEL TELEGRAM