Nasional

Aturan Baru Kartu Seluler, Masyarakat Kini Bisa Cek dan Kendalikan Nomor atas NIK

×

Aturan Baru Kartu Seluler, Masyarakat Kini Bisa Cek dan Kendalikan Nomor atas NIK

Sebarkan artikel ini

Kartu Seluler

26/1/2026 - Kartu Seluler
ILUSTRASI: Kartu seluler

JENDELAMALUKU.COM – Pemerintah resmi menerapkan aturan baru registrasi kartu seluler yang memberikan kendali lebih besar kepada masyarakat atas seluruh nomor yang terdaftar menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka.

Melalui kebijakan ini, publik kini memiliki hak untuk mengecek, mengawasi, hingga memblokir nomor seluler yang digunakan tanpa sepengetahuan pemilik identitas.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler, yang dirancang sebagai langkah konkret mempersempit ruang penipuan digital, spam, serta penyalahgunaan data pribadi.

Melalui regulasi ini, pemerintah menutup celah peredaran nomor seluler tanpa identitas yang jelas yang selama ini kerap dimanfaatkan untuk kejahatan siber.

Setiap nomor kini wajib terhubung dengan identitas sah dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga masyarakat tidak lagi dirugikan oleh penyalahgunaan NIK.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menegaskan, registrasi kartu seluler tidak lagi dipandang sebagai prosedur administratif semata, melainkan instrumen perlindungan masyarakat di ruang digital.

“Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak,” jelas Menteri Meutya dikutip dari laman resmi Kemkomdigi.

Ia menyampaikan, penerbitan Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam membangun ekosistem telekomunikasi yang lebih aman, transparan, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.

“Registrasi berbasis biometrik, pembatasan kepemilikan nomor, serta hak masyarakat untuk mengecek dan mengendalikan nomor atas identitasnya menjadi fondasi penting dalam mempersempit ruang kejahatan digital di Indonesia,” tuturnya.

Salah satu ketentuan yang langsung berdampak bagi masyarakat adalah kebijakan kartu perdana yang wajib diedarkan dalam kondisi tidak aktif.

Kartu baru dapat digunakan setelah melalui proses registrasi dan verifikasi yang valid, guna mencegah peredaran nomor aktif tanpa identitas.

“Bahwa setiap Warga Negara Indonesia menggunakan NIK dan data biometrik berupa pengenalan wajah, sementara Warga Negara Asing menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah. Untuk pelanggan di bawah usia 17 tahun, registrasi dilakukan dengan melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga,” ujarnya.

Baca artikel menarik lainnya dari JENDELAMALUKU.COM Di CHANNEL TELEGRAM