AMBON, JENDELAMALUKU.COM — Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Maluku atas komitmennya menuntaskan sejumlah kasus lama.
Termasuk dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) anggaran penanganan Covid-19 di Pemerintah Provinsi Maluku serta kasus yang menyeret Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Maluku.
Benhur menilai, langkah Kejaksaan tersebut merupakan respons positif terhadap desakan publik dan lembaga legislatif agar penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan transparan.
“Kita harus berterima kasih kepada Kejaksaan. Walaupun sebelumnya kasus-kasus seperti ini sempat ditutup, namun karena desakan masyarakat, Kejaksaan kembali membuka dan meresponsnya. Ini patut diapresiasi,” ujar Benhur kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Ambon, Rabu (28/1).
Ia menegaskan, DPRD Maluku sejak awal secara konsisten mendorong agar seluruh dugaan tindak pidana korupsi, baik yang melibatkan institusi pemerintahan maupun organisasi, diusut hingga tuntas tanpa pandang bulu.
Menurutnya, pengungkapan kasus-kasus tersebut sangat penting guna memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, khususnya anggaran penanganan pandemi Covid-19 yang bersumber dari uang rakyat.
“Kalau memang ada pelanggaran, harus dibuka secara terang-benderang. Jangan ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.
Terkait kemungkinan adanya koordinasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, Benhur menekankan bahwa proses penegakan hukum harus berjalan secara independen dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
“Yang paling penting adalah proses hukum berjalan jujur dan adil. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang merugikan masyarakat,” pungkasnya. (*)







