AMBON, JENDELAMALUKU.COM — Rencana Pemerintah Provinsi Maluku mengajukan gugatan perdata dan menuntut ganti rugi sekitar Rp10 miliar kepada PT Bumi Perkasa Timur (BPT) terkait pengelolaan ruko Pasar Mardika mendapat dukungan penuh dari DPRD Provinsi Maluku.
Gugatan tersebut akan diajukan Pemprov Maluku terhadap perusahaan milik Muhammad Franky Gaspari Thiopelus alias Kipe, menyusul dugaan pengelolaan aset daerah yang dinilai merugikan keuangan daerah.
Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun, menegaskan bahwa pengelolaan aset daerah harus ditertibkan secara tegas.
Menurutnya, persoalan pengelolaan ruko Pasar Mardika tidak bisa lagi dipandang sebagai kesalahan administratif semata, melainkan telah mengarah pada indikasi kejahatan yang terstruktur dan berlangsung dalam waktu lama.
Benhur juga menegaskan bahwa pihak ketiga yang mengelola aset daerah secara tidak benar harus menjadi fokus penindakan.
“Langkah gubernur harus kita dukung. Ini tidak bisa setengah-setengah, harus tegas. Karena ini sudah seperti ada skenario kejahatan di dalamnya, dan ini bukan baru terjadi sekarang,” tegas Benhur kepada Siwalima di Baileo Rakyat Karang Panjang, Ambon, Rabu (28/1).
Ia menilai, pihak ketiga yang selama ini mengelola aset daerah justru harus menjadi fokus penindakan. Benhur juga menegaskan agar jangan sampai pihak-pihak yang bekerja sesuai aturan, seperti pengelola Mess Maluku, justru disalahkan.
“Kalau ada kesalahan kecil, itu bisa diperbaiki. Tapi yang ini bukan lagi kesalahan biasa. Kejahatannya sudah besar. Masa pengelolaan besar, tapi tidak ada setoran yang layak ke pemerintah daerah,” ujarnya.
Benhur menegaskan, persoalan tersebut menyangkut kepentingan daerah secara luas, bukan kepentingan individu.
Pendapatan dari pengelolaan aset daerah, kata dia, sangat menentukan kemampuan pemerintah membiayai pembangunan di Maluku.
“Ini bukan urusan orang per orang, ini urusan daerah. Kalau ada pelanggaran, saya minta diusut sampai tuntas,” tandasnya.
Ia juga mengungkapkan, DPRD Maluku telah berulang kali mengeluarkan rekomendasi dan desakan resmi kepada aparat penegak hukum agar berbagai kasus pengelolaan aset daerah yang bermasalah dapat ditangani secara serius, profesional, dan transparan. (*)







