Maluku

Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi, Karantina Maluku Amankan Telur Maleo dan Tanduk Rusa

×

Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi, Karantina Maluku Amankan Telur Maleo dan Tanduk Rusa

Sebarkan artikel ini

Satwa Dilindungi

3/2/2026 - Balai Karantina Hewan
MALUKU: Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku menunjukkan barang bukti berupa telur burung maleo dan tanduk rusa hasil penggagalan upaya penyelundupan di Bandara Pattimura Ambon, Selasa (3/2/2026).

AMBON, JENDELAMALUKU.COM – Upaya penyelundupan satwa liar dilindungi kembali berhasil digagalkan di Maluku.

Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku mengamankan belasan telur burung maleo serta tanduk rusa yang hendak dilalulintaskan tanpa dokumen resmi melalui Bandara Pattimura Ambon.

Barang bukti yang diamankan terdiri atas 12 butir telur maleo yang terdeteksi akan dikirim melalui jalur kargo, serta delapan tanduk rusa yang sebelumnya diamankan oleh petugas keamanan bandara.

Seluruh temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas karantina sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala BKHIT Maluku, Willy Indra Yunan menegaskan, kasus ini tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran aturan lalu lintas satwa, tetapi juga menyangkut perlindungan spesies langka Indonesia.

“Maleo adalah satwa dilindungi. Populasinya di alam terus menurun. Karena itu setiap upaya penyelundupan harus kami cegah,” ujar Willy Indra Yunan saat serah terima barang bukti di Kantor BKHIT Maluku, Kate-Kate, Selasa (3/2//2026).

Ia menjelaskan, sebelum diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku, seluruh barang bukti terlebih dahulu dikenakan tindakan penahanan karantina sebagai bagian dari prosedur pengawasan.

Burung maleo (Macrocephalon maleo) merupakan satwa endemik Sulawesi dan wilayah sekitarnya yang memiliki pola reproduksi unik dengan mengubur telurnya di pasir panas atau tanah yang mengandung panas bumi.

Namun, praktik perburuan telur dan perdagangan ilegal masih menjadi ancaman serius bagi kelestarian spesies tersebut.

Selain maleo, rusa juga termasuk satwa yang dilindungi oleh undang-undang. Perdagangan bagian tubuhnya, termasuk tanduk, tanpa izin resmi merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana.

Dalam konteks pengawasan, Karantina memiliki kewenangan untuk mengawasi lalu lintas media pembawa hewan, ikan, dan tumbuhan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019.

Peran ini dinilai strategis dalam mendukung upaya perlindungan keanekaragaman hayati nasional.

“Pelestarian satwa liar tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Kami mengajak masyarakat untuk ikut menjaga, dengan tidak memperdagangkan atau membawa satwa dilindungi tanpa izin,” kata Willy.(*)

Baca artikel menarik lainnya dari JENDELAMALUKU.COM Di CHANNEL TELEGRAM