LANGGUR, JENDELAMALUKU.COM – Proses penegakan hukum terhadap kasus penganiayaan berat di Ohoi (Desa) Evu, Kecamatan Hoat Sorbay, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), memasuki babak baru.
Penyidik Polresta Malra secara resmi melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Malra pada, Jumat (6/2/2026).
Kapolres Malra AKBP Rian Suhendi didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy menjelaskan bahwa pelimpahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas rampungnya berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan (P21).
Tersangka yang dilimpahkan adalah seorang pria berinisial Y.S.Alias Onas salah satu warga yang berdomisili di Ohoi Evu.
Y.S sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan brutal yang terjadi pada 28 September 2025.
Penganiyaan brutal tersebut menyebabkan korban Joseph Sirken meninggal dunia setelah dirawat itensif di ICCU RSUD Karel Sadsuitubun Langgur.
Kejadian bermula saat korban, tersangka, dan beberapa rekan mengonsumsi minuman keras tradisional jenis sopi di depan rumah seorang warga bernama Sergius Ruslaw.
Dalam kondisi dipengaruhi alkohol, terjadi adu mulut antara korban dan tersangka.
Perselisihan memanas ketika korban melontarkan ucapan yang menyinggung identitas keluarga dan asal-usul tersangka.
Merasa sangat tersinggung, tersangka kemudian mengambil sebatang pipa besi dari rumahnya dan menghampiri korban.
Tanpa ampun, tersangka memukul korban berulang kali ke arah kepala, hingga korban tergeletak tak sadarkan diri di badan jalan dengan luka berat di bagian kepala.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Karel Satsuitubun dan menjalani perawatan intensif di ruang ICCU selama 10 hari.
Dokter sempat menyarankan rujukan ke luar daerah untuk pemeriksaan CT Scan, namun kondisi korban terus menurun hingga akhirnya meninggal dunia pada 12 Oktober 2025.
Kapolres Malra menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan, sekaligus mengimbau masyarakat agar menjauhi kebiasaan mengonsumsi minuman keras.
“Kami akan menindak tegas semua tindakan kekerasan dan menghimbau untuk menghindari kebiasaan mengkonsumsi miras di kalangan masyarakat,” ungkapnya.
Menurutnya, konsumsi alkohol mengganggu fungsi otak dan menyebabkan gangguan mental seperti depresi dan kecemasan yang menjadi pemicu berbagai tindakan kekerasan bahkan terhadap keluarga dekat.
“Miras merupakan salah satu penyebab utama berbagai tindak pidana kekerasan di Wilayah hukum Polres Malra, sehingga diharapkan semua komponen masyarakat mendukung pihak Kepolisian untuk mewujudkan rasa aman dan tentram di Bumi Evav,” pungkasnya.







