LANGGUR, JENDELAMALUKU.COM – Salah satu jurnalis media online, Megarivera Renyaan, mengaku dipersulit saat hendak melakukan konfirmasi dua arah di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Senin (13/7/2026) siang.
Awalnya, Megarivera melapor di loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Malra.
Petugas di sana meminta ia merinci maksud kedatangannya secara detail, yakni untuk melakukan konfirmasi terkait kasus dugaan korupsi revitalisasi sekolah di Dinas Pendidikan Malra.
Setelah itu, ia diminta menunggu di ruang tunggu yang disediakan.
Petugas beralasan Kepala Kejari Malra, Dr. Fajar, S.H., M.H., sedang mengikuti rapat zoom bersama jajaran di ruang kerjanya.
Lima menit kemudian, seorang petugas datang dan meminta foto kartu identitas jurnalis.
Megarivera kemudian dipersilakan naik ke ruang Kepala Kejari.
Namun ia diminta meninggalkan telepon genggam sebagai alat perekam.
Megarivera sudah menjelaskan bahwa handphone digunakan untuk merekam audio dalam rangka menjalankan tugas jurnalistik.
Namun petugas PTSP berdalih hal itu sesuai prosedur.
Ironisnya, ia juga diharuskan menjalani pemeriksaan ketat menggunakan detektor logam untuk memastikan tidak membawa benda yang mencurigakan.
Saat bertemu di ruang kerja, Megarivera mengonfirmasi Kepala Kejari Malra terkait kebijakan wajib menitipkan handphone dan pemeriksaan detektor logam.
“Itu sudah prosedur, Ibu,” jawab Dr. Fajar singkat.
Pemeriksaan super ketat yang diterapkan Kejari Malra dinilai tidak mencerminkan perlakuan terhadap jurnalis sebagai mitra kerja.
Dalam praktiknya, jurnalis justru diperlakukan layaknya pihak yang dicurigai, bukan kawan dalam pengawasan publik. (*)






