JENDELAMALUKU.COM — Setelah enam tahun lamanya, Ditreskrimsus Polda Maluku akhirnya menetapkan tersangka kasus korupsi penyaluran cadangan beras pemerintah (CBP) Kota Tual tahun 2016 dan 2017.
Tak hanya satu, Ditreskrimsus langsung menetapkan dua tersangka dalam tersebut.
Penanganan dan penetapan status hukum dalam perkara tersebut melibatkan mantan Wali Kota Tual Adam Rahayaan dan Abas Apollo Rahawarin.
“Hari ini, kami dari Ditkrimsus Polda Maluku menetapkan tersangka atas pidana korupsi yang dilakukan oleh Abas Apollo Rahawarin dan Adam Rahayaan setelah mekanisme yang begitu panjang sejak 2019 hingga sekarang,” kata Direktur Krimsus Polda Maluku Kombes Pol Hijrah Soumena, di Ambon, Jumat.
Ia mengatakan, kejadian ini bermula pada 2016 dan 2017, yang mana kedua tersangka menghilangkan CBP sebanyak 200 ton dengan masing-masing 100 ton per tahun tersebut. Sehingga total kerugian keuangan negara dari perbuatan itu senilai Rp1,8 miliar.
“Saya sampaikan bahwa mekanisme penyelidikan dan penyidikan ini kita mulai di tahun 2019. Dan sampai hari ini sudah bisa kita tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.