AMBON, JENDELAMALUKU.COM — DPRD Provinsi Maluku melalui Komisi III menyoroti perubahan jaringan trayek kapal perintis tahun 2026 yang berpotensi mengisolasi Pelabuhan Kroin dan Luan di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).
Kebijakan ini dinilai tidak berpihak pada realitas masyarakat kepulauan yang sangat bergantung pada konektivitas transportasi laut.
Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat Wajo, mengungkapka perubahan trayek tersebut merujuk pada SK Dirjen Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 618 Tahun 2025.
Dalam keputusan itu, terjadi perubahan signifikan pada trayek R73 dan R86 yang selama ini melayani wilayah MBD.
“Penghapusan dua titik singgah tersebut berpotensi memutus akses distribusi logistik, menghambat mobilitas warga, serta melumpuhkan aktivitas ekonomi masyarakat setempat,” ujar Alhidayat, Rabu (21/1/2026).
Aksi Nyata dari DPRD Maluku
Komisi III DPRD Maluku telah meminta DPRD Kabupaten MBD untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten, guna menyampaikan keberatan secara resmi kepada Dinas Perhubungan Provinsi Maluku.
Langkah tersebut akan menjadi dasar kuat dalam mengusulkan revisi kebijakan ke pemerintah pusat.
“Kami akan meminta Gubernur Maluku untuk mengusulkan perubahan trayek ke Kementerian Perhubungan, agar pola layanan R73 dan R86 dikembalikan seperti tahun 2025, sesuai dengan aspirasi masyarakat,” tegas Alhidayat.
DPRD Maluku berharap pemerintah pusat dapat merespons aspirasi tersebut secara serius, sehingga konektivitas antarwilayah tetap terjaga dan pelayanan transportasi laut bagi masyarakat Maluku Barat Daya tidak terputus. (*)







