LANGGUR, JENDELAMALUKU.COM – Setidaknya 15 hingga 20 saksi telah diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Landmark Kota Langgur, di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra).
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tual Adam Ohoiled, Kamis (27/2/2025).
Mereka yang diperiksa, yakni Unit Layanan Pengadaan (ULP), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pegawai pemerintah, hingga pihak ketiga, yakni distributor barang.
Kata dia, pemeriksaan saksi-saksi ini guna menentukan berapa besar kerugian negara dari penggunaan dan pembelanjaan barang-barang kebutuhan pembangunan.
Setelah melewati tahapan pemeriksaan itu, barulah dapat dihitung dan ditetapkan kerugian negara.
Dugaan Korupsi, Kejaksaan Negeri Tual Cek Fisik Landmark Kota Langgur
“Untuk kerugian keuangan negara ini, kita masih butuh waktu dan belum dapat pastikan apa bulan depan sudah rampung,” terang Adam.
Sebelumnya, tim ahli konstruksi sudah turun untuk memeriksa sejumlah fasilitas yang rusak di Landmark Kota Langgur.