BeritaMaluku

Akademisi Soroti Legalitas Pemindahan Sidang Kasus Eks Brimob, Nilai Keputusan MA Bermasalah

×

Akademisi Soroti Legalitas Pemindahan Sidang Kasus Eks Brimob, Nilai Keputusan MA Bermasalah

Sebarkan artikel ini
12/4/2026 - Fikry Tamher
Akademisi Universitas Iqra Negeri (Uningrat) Tual, Fikry Tamher, menilai keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menjadi dasar pemindahan sidang mengandung cacat mendasar. (Courtesy - ISTIMEWA)

TUAL, JENDELAMALUKU.COM – Keputusan pemindahan sidang kasus penganiayaan oleh mantan anggota Brimob, Masias Siahaya (MS), ke Pengadilan Negeri Ambon terus menuai kritik.

Kali ini, sorotan datang dari kalangan akademisi yang mempertanyakan dasar hukum dan legitimasi kebijakan tersebut.

Akademisi Universitas Iqra Negeri (Uningrat) Tual, Fikry Tamher, menilai keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menjadi dasar pemindahan sidang mengandung cacat mendasar, baik dari sisi fakta di lapangan maupun proses pengambilan keputusan.

“Secara akademis dan moral, saya mengecam PN Tual dan MA RI. Kalian gagal secara doktrinal dan mengabaikan Pasal 84 KUHAP,” tegasnya, Minggu (12/4/2026).

Ia menyoroti alasan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang digunakan sebagai dasar pemindahan sidang.

Menurutnya, kondisi di Tual justru dalam keadaan kondusif sehingga alasan tersebut dianggap tidak relevan.

Baja Juga :  Mudik Lebaran 2026: 477 Gereja Katolik Siap Jadi Tempat Singgah Pemudik, Termasuk di Maluku

Tamher bahkan menilai keputusan tersebut lebih dipengaruhi faktor non-hukum.

“Pengadilan yang berlokasi di Tual lebih takut sidang di wilayahnya sendiri, ini konyol,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengkritik Surat Keputusan Ketua MA Nomor 63/2026 yang menjadi dasar pemindahan, dengan menyebutnya bermasalah secara filosofis dan metodologis.

“SK itu cacat ontologi karena tidak berbasis fakta bahwa Tual aman. Juga cacat epistemologi karena lahir tanpa verifikasi memadai. SK itu adalah legalisasi ketakutan,” katanya.

Menurutnya, keputusan tersebut berpotensi menciptakan preseden buruk dalam praktik peradilan, karena memberi kesan bahwa pengadilan dapat menghindari tanggung jawab dengan alasan yang tidak kuat.

“Dengan adanya SK ini, MA seolah mengajarkan pengadilan boleh lari dari kebenaran,” tambahnya.

Tamher pun mendesak agar sidang tetap dilaksanakan di Tual sebagai lokasi kejadian perkara, sekaligus meminta agar keputusan MA tersebut ditinjau ulang.

Baja Juga :  Ini Rundown Kunker Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa di Kabupaten Maluku Tenggara Senin Besok

“Daerah ini kondusif, sidang harus dilaksanakan di Kota Tual. Kami minta SK MA dicabut,” tegasnya.

Ia juga memperingatkan dampak moral dari keputusan tersebut terhadap rasa keadilan bagi korban.

“Jika tidak, maka secara moral kalian telah membunuh keadilan korban untuk kedua kalinya,” pungkasnya.

Dalam analisisnya, Tamher menilai terdapat sejumlah persoalan serius dalam sikap Pengadilan Negeri Tual sebagai pengadilan tingkat pertama.

Ia menyebut setidaknya ada tiga kegagalan mendasar.

Pertama, terkait asas locus delicti sebagaimana diatur dalam Pasal 84 KUHAP.

Menurutnya, perkara seharusnya diperiksa di wilayah tempat tindak pidana terjadi, terlebih saksi, alat bukti, dan keluarga korban berada di Tual.

Baca artikel menarik lainnya dari JENDELAMALUKU.COM Di CHANNEL TELEGRAM