Kedua, ia menilai pengadilan mengabaikan fakta sosiologis dan kondisi keamanan yang sebenarnya stabil. Tidak adanya situasi darurat serta adanya jaminan keamanan dari aparat dinilai cukup untuk menggelar sidang di Tual.
Ketiga, pemindahan sidang dianggap berpotensi menghambat akses keadilan bagi korban.
Biaya, jarak, dan keterbatasan akses dinilai bertentangan dengan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, serta tidak sejalan dengan pendekatan keadilan yang berpusat pada korban.(*)







