BeritaMaluku

Akademisi Soroti Legalitas Pemindahan Sidang Kasus Eks Brimob, Nilai Keputusan MA Bermasalah

×

Akademisi Soroti Legalitas Pemindahan Sidang Kasus Eks Brimob, Nilai Keputusan MA Bermasalah

Sebarkan artikel ini
12/4/2026 - Fikry Tamher
Akademisi Universitas Iqra Negeri (Uningrat) Tual, Fikry Tamher, menilai keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menjadi dasar pemindahan sidang mengandung cacat mendasar. (Courtesy - ISTIMEWA)

Kedua, ia menilai pengadilan mengabaikan fakta sosiologis dan kondisi keamanan yang sebenarnya stabil. Tidak adanya situasi darurat serta adanya jaminan keamanan dari aparat dinilai cukup untuk menggelar sidang di Tual.

Ketiga, pemindahan sidang dianggap berpotensi menghambat akses keadilan bagi korban.

Biaya, jarak, dan keterbatasan akses dinilai bertentangan dengan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, serta tidak sejalan dengan pendekatan keadilan yang berpusat pada korban.(*)

Baca artikel menarik lainnya dari JENDELAMALUKU.COM Di CHANNEL TELEGRAM
Baja Juga :  Pertamina Papua Maluku Sambut Hari Kemerdekaan dengan Doa dan Santunan Anak Yatim di Jayapura