AMBON, JENDELAMALUKU.COM – Pemerintah Kota Ambon mulai menerapkan pembayaran retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan rumah tangga melalui QRIS.
Inovasi tersebut ditujukan untuk memudahkan masyarakat sekaligus memperkuat tata kelola penerimaan retribusi daerah.
Sistem pembayaran nontunai itu resmi diluncurkan dalam apel pagi Pemerintah Kota Ambon yang dipimpin Wakil Wali Kota Ambon, Ely Toisutta, Selasa (6/10/2026).
Sebelum diterapkan lebih luas, pembayaran retribusi melalui QRIS telah diuji coba di Kelurahan Waihaong sejak 1 Oktober 2026 sebagai proyek percontohan.
Program tersebut dijalankan Pemkot Ambon bersama Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Ambon.
Ely Toisutta mengapresiasi langkah Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) yang mulai memanfaatkan sistem pembayaran digital untuk retribusi persampahan.
“Dengan pembayaran retribusi melalui QRIS, DLHP sudah melakukan terobosan yang sangat baik. Mudah-mudahan mulai hari ini dapat berlangsung di seluruh masyarakat Kota Ambon,” terangnya.
Penerapan QRIS diharapkan membuat proses pembayaran retribusi menjadi lebih praktis bagi masyarakat. Di sisi lain, sistem nontunai juga menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbaiki pengelolaan dan pencatatan penerimaan daerah.
810 Petugas Kebersihan Dapat Peralatan Kerja
Dalam kegiatan yang sama, Pemkot Ambon menyerahkan peralatan kerja kepada 810 petugas kebersihan.
Peralatan yang diberikan meliputi sapu lidi, rompi, mantel, sekop, dan garu. Dukungan tersebut diharapkan membantu petugas dalam menjalankan tugas menjaga kebersihan lingkungan Kota Ambon.
Pemkot juga memberikan penghargaan kepada Hamdi Tuankotta atas dedikasinya dalam menjaga kebersihan lingkungan, khususnya di kawasan Ahuru.
Selain dukungan terhadap petugas kebersihan, Pemkot Ambon melakukan penguatan administrasi aset daerah melalui penyerahan sejumlah sertifikat.
Sertifikat fasilitas sosial di Perumahan Bukit Lateri Indah diserahkan PT Modern Multi Guna (MMG) kepada Pemkot Ambon. Fasilitas tersebut mencakup lapangan, pos dan halte, masjid, ruang terbuka hijau, gereja, serta pos satpam.
Pemkot juga menerima sertifikat aset tanah pada sejumlah ruas jalan dalam kota, antara lain Jalan Kapitan Ulupaha, Jalan Slamet Riyadi, Jalan Wem Rewaru, Jalan Kakiali II, Jalan Tulukabesy II, Jalan Tulukabesy I, Jalan Kakiali, Jalan Imam Bonjol, dan Jalan Setiabudi.
Ely menegaskan, sertifikasi tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat pengamanan aset pemerintah dari sisi administrasi, fisik, maupun hukum.
Menurutnya, penataan aset juga berkaitan dengan area intervensi manajemen aset dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).






