Wawali meminta seluruh perangkat daerah yang mengelola aset memastikan pencatatan dan penatausahaan dilakukan secara tertib. Dokumen sertifikat juga harus terdokumentasi dan terintegrasi dalam sistem informasi barang daerah, sementara keberadaan fisik aset wajib dijaga.
“Terus tingkatkan sinergi dengan BPN dan jangan kendur dalam menuntaskan target sertifikasi ruas jalan, fasilitas umum, fasilitas sosial maupun aset Pemkot lainnya yang masih dalam proses,” tandasnya.
Pemkot Ambon berharap digitalisasi pembayaran retribusi dan penguatan legalisasi aset dapat berjalan beriringan untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan sekaligus memberikan pelayanan yang lebih mudah dan transparan kepada masyarakat.






