JENDELAMALUKU.COM – Sejumlah masyarakat Ohoi (Desa) Warbal, Kecamatan Kei Kecil Barat menggelar aksi protes terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) kepemilikan pulau lima di ratschap Nuhufit, di Kantor DPRD Maluku Tenggara (Malra).
Aksi yang berlangsung pada Rabu (7/4/2025) tersebut sempat ricuh, lantaran massa yang beringas, berusaha menerobos masuk ke ruang rapat paripurna DPRD Malra, beberapa saat sebelum rapat LKPJ Bupati Malra tahun 2024.
Nampak kaca depan kantor DPRD Malra pecah dirusak massa yang tersulut emosi atas bergesernya kepemilikan pulau ke petuanan Yarbadang.
Ketua aksi Nel Masbaitubun dalam orasinya mempertanyakan, ranperda yang mengatur hak petuanan pulau lima yang didalamnya terdapat tiga pulau diklaim masuk dalam petuanan Yarbadang.
“Sekali lagi ada tiga pulau yang diklaim yakni Lik, Tarwa, Labulin, berdasarkan peta yang kami dapat masuk dalam kekuasaan petuanan Yarbadang,” ungkapnya.
Menurutnya, ini merupakan hak kepemilikan dari Warbal yang diperjuangkan oleh leluhur semenjak dahulu kala.
“Kami hanya meminta kembalikan apa yang menjadi hak milik masyarakat, jika DPRD bersama Pemkab Malra tidak memenuhi permintaan maka akan terjadi pertumpahan darah,” tegasnya.
Aksi yang dilaksanakan masyarakat saat ini, lanjutnya semata guna mencegah kesalahpahaman antara masyarakat Warbal dan Yarbadang.
“Kami hanya meminimalisir kesalahpahaman yang akan terjadi antar Warbal dan Yarbadang,” tandasnya.
Setelah melakukan aksi protes kurang lebih 30 menit, perwakilan massa lantas diterima oleh Ketua DPRD Malra Stepanus Layanan.
“Ranperda ini dibahas oleh DPRD di periode lalu dan masuk kepada periode sekarang, saya selaku Ketua
DPRD telah menyampaikan ke Bapemperda,” ungkapnya.
Jika ada peta yang beredar, lanjut Layanan harap dikroscek lagi kebenarannya, jangan termakan infomasi yang belum tentu kebenarannya.
Setelah mendengar penjelasan dari ketua DPRD Malra Massa aksi lantas membubarkan diri dengan tertib dan meminta maaf atas kericuhan dan kerusakan yang telah dilakukan.