BeritaMaluku

Di Balik Pemindahan Sidang Kasus Masias Siahaya ke Ambon, Keluarga Korban Sebut Ada Rekomendasi Polres Tual

×

Di Balik Pemindahan Sidang Kasus Masias Siahaya ke Ambon, Keluarga Korban Sebut Ada Rekomendasi Polres Tual

Sebarkan artikel ini
12/4/2026 - Sidang
ILUSTRASI: Seseorang memegang palu sidang

JENDELAMALUKU.COM – Keluarga korban penganiayaan yang menewaskan siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Maluku Tenggara menyoroti peran Polres Tual dalam pemindahan lokasi persidangan ke Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

Ayah korban, Rijik Muhamad Fikri Tawakal, menyatakan rekomendasi pemindahan sidang tersangka Brimob Masias Siahaya tercantum dalam surat keputusan Mahkamah Agung (MA) RI yang mengacu pada hasil rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tual.

“Polres Tual yang merekomendasikan sidang di PN Ambon, ini ada di poin keempat SK dari MA,” ujarnya saat ditemui di Dusun Mangon, Minggu (12/4/2026).

Baja Juga :  Ekonomi Kreatif Kei Jadi Wadah Pelestarian Budaya dan Inovasi Lokal

Ia menilai proses pengambilan keputusan tersebut tidak melibatkan pihak keluarga korban, sehingga memunculkan pertanyaan terkait transparansi rapat Forkopimda yang menjadi dasar rekomendasi.

“Dari pihak keluarga juga sempat meragukan keabsahan rapat Forkopimda ini, jangan sampai ini hanya formalitas saja untuk memindahkan lokasi persidangan,” katanya.

Rijik juga mengungkapkan, surat keputusan MA telah diterbitkan sejak 7 Maret 2026, namun keluarga baru mengetahui informasi tersebut pada 10 April 2026 setelah melakukan pengecekan melalui penasihat hukum.

“Awalnya keluarga berpikir ini hanya isu, namun setelah menyambangi Kejaksaan Negeri Tual barulah diperlihatkan surat tersebut. Keluarga bahkan tidak diperkenankan mengambil foto surat dari MA,” ujarnya.

Baja Juga :  PLN UP3 Tobelo Lakukan Probing Pelanggan Potensial PT Jababeka: Dukung Pengembangan KEK Pulau Morotai

Menurutnya, pemindahan sidang ke Ambon berpotensi merugikan pihak keluarga, terutama dari sisi akses dan proses pencarian keadilan.

“Kami minta kiranya MA mempertimbangkan atau mencabut surat tersebut, agar sidang kembali dihelat di Kota Tual,” katanya.

Baca artikel menarik lainnya dari JENDELAMALUKU.COM Di CHANNEL TELEGRAM