Karena desa induknya terletak di Pulau Ambon yang relatif terjangkau, seluruh dusun di bawahnya secara otomatis ikut dianggap bukan Daerah Khusus.
Padahal, perahu penyeberangan menuju dusun-dusun tersebut sangat rawan gelombang tinggi dan terhenti total saat musim angin.
Celah regulasi ini menimbulkan dampak kerugian berantai bagi sekolah dan tenaga pendidik:
- Kehilangan Alokasi Afirmasi: Sekolah tidak menerima bantuan biaya operasional ekstra, padahal menanggung ongkos sewa perahu yang sangat mahal untuk pengangkutan buku dan bahan ajar.
- Kehilangan Proteksi Jumlah Murid Minimum: Sekolah terpencil bermurid sedikit tidak dapat menikmati batas minimum perhitungan (60 murid untuk SD-SMP dan 9 murid untuk PAUD) yang menjadi hak sekolah di Daerah Khusus.
- Hilangnya Tunjangan Khusus Guru (TKG): Para guru bertaruh keselamatan menyeberang laut setiap hari tanpa kompensasi risiko TKG.
DPD RI Minta Revisi Aturan dan Pemutakhiran Data BPS
Melalui Raker Gabungan ini, Anna Latuconsina mendesak Kemendikdasmen memanfaatkan Diktum KEDUA Kepmendikbudristek No. 160/P/2021 yang mewajibkan evaluasi berkala paling lama dua tahun sekali untuk memasukkan dusun-dusun terpisah pulau di Maluku ke dalam daftar Daerah Khusus.
Selain itu, DPD RI meminta Kemendikdasmen dan BPS menyempurnakan indikator Podes agar unit analisis tidak lagi terhenti di level desa, melainkan mampu membaca karakteristik geografis riil di tingkat dusun kepulauan.






