“Terhadap tersangka D.J.F. Alias Jordy dan M.S. Alias Melvin diancam dengan Tindak Pidana Kepemilikan senjata tajam illegal dan Penganiyaan yang menyebabkan luka berat sebagaimana dimaksud Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun pidana penjara dan Pasal 351 ayat (2) dengan ancaman 5 Tahun,” pungkasnya.
Beranda Maluku Maluku Tenggara Dua Tersangka Pembacokan di Ohoibun Diserahkan ke Kejari Maluku Tenggara
Dua Tersangka Pembacokan di Ohoibun Diserahkan ke Kejari Maluku Tenggara
Redaksi3 min baca
Maluku Tenggara







