BeritaMalukuMaluku Tenggara

Dua Tersangka Pembacokan di Ohoibun Diserahkan ke Kejari Maluku Tenggara

×

Dua Tersangka Pembacokan di Ohoibun Diserahkan ke Kejari Maluku Tenggara

Sebarkan artikel ini

Maluku Tenggara

“Terhadap tersangka D.J.F. Alias Jordy dan M.S. Alias Melvin diancam dengan Tindak Pidana Kepemilikan senjata tajam illegal dan Penganiyaan yang menyebabkan luka berat sebagaimana dimaksud Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun pidana penjara dan Pasal 351 ayat (2) dengan ancaman 5 Tahun,” pungkasnya.

Baca artikel menarik lainnya dari JENDELAMALUKU.COM Di CHANNEL TELEGRAM