JENDELAMALUKU.COM — Geger di kawasan Wainitu, Kota Ambon. Seorang oknum anggota Polda Maluku berinisial IP (31) diamankan warga setelah diduga mencuri kalung emas milik seorang perempuan, Kamis (1/10/2026) sore.
Aksi pelaku kepergok korban yang langsung berteriak histeris. Warga yang mendengar teriakan korban pun langsung mengejar dan berhasil mengamankan pelaku yang mencoba melarikan diri.
Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 15.15 WIT itu langsung dilaporkan ke Call Center 110. Polisi dari Polsek Nusaniwe yang tiba di lokasi kemudian membawa pelaku dan korban ke Polresta Pulau Ambon.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa kalung emas seberat 5 gram dan sebuah pisau yang masih didalami keterkaitannya.
Tak butuh waktu lama, Polda Maluku langsung bertindak tegas. Usai gelar perkara pada Jumat (2/10/2026), IP resmi ditahan di Rutan Polresta Ambon.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi menegaskan, pihaknya tidak akan pandang bulu.
“Prinsip penegakan hukum berlaku bagi siapa pun. Tanpa membedakan status atau jabatan,” tegas Rositah.
Tak hanya pidana, nasib IP juga di ujung tanduk di internal Polri. Plh. Kabid Propam Polda Maluku, Kompol J. Malawat menyebut dugaan pelanggaran kode etik terhadap IP telah naik ke tahap pemeriksaan.
“Setiap anggota terikat hukum dan kode etik. Tidak ada yang dikecualikan,” tegas Malawat.
Polda Maluku pun mengapresiasi kesigapan warga yang membantu mengamankan pelaku dan mengimbau agar tidak main hakim sendiri.






