BeritaMaluku

Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Batal Dilantik 6 Februari 2025, Masih Tunggu Putusan MK

×

Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Batal Dilantik 6 Februari 2025, Masih Tunggu Putusan MK

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Penjabat Gubernur Maluku (BAS)

JENDELAMALUKU.COM — Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Terpilih, Hendrik Lewerissa dan Abdullah Bantah batal dilantik 6 Februari 2025.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Februari 2025 dibatalkan.

Termasuk di Maluku, sebanyak tiga kepala daerah yang telah ditetapkan KPU karena tidak melewati masa sanggah atas keputusan KPU setempat.

Pembatalan ini merespons putusan sela dari MK yang akan membacakan putusan dismissal untuk 310 sengketa hasil Pilkada 2024.

Diketahui, MK mengeluarkan peraturan baru Nomor 1 Tahun 2025 pada 24 Januari 2025.

Dalam peraturan ini, MK akan membacakan putusan dismissal pada 4-5 Februari 2025 untuk 310 perkara pilkada 2024.

Putusan dismissal ini akan mengeliminasi perkara yang dihentikan dan akan dilanjutkan.

Sengketa yang dihentikan bisa berlanjut pada tahap pelantikan kepala daerah.

“Pelantikan (kepala daerah) yang non-sengketa MK, 296 itu yang 6 Februari akan disatukan dengan hasil putusan dismissal,” ujar Tito dalam konferensi pers, Jumat (31/1/2025).

Meski demikian, Tito belum bisa memastikan tanggal pelantikan untuk ratusan kepala daerah, karena masih ada proses lanjutan berupa penetapan KPU berdasarkan hasil dismissal.

Kemudian, KPU daerah masing-masing akan mengusulkan penetapan ke DPRD masing-masing untuk selanjutnya diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri.

“Mengenai tanggalnya, saya akan sampaikan lagi setelah kami koordinasi dengan KPU, dengan Bawaslu, dengan Mahkamah Konstitusi, baru kita nanti ingin tahu ketegasan berapa lama, berapa lama KPU, berapa lama MK bisa meng-upload (hasil putusan dismissal),” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah bersama DPR RI telah menyepakati pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 akan dilakukan secara bertahap mulai 6 Februari 2025.

Untuk tahap pertama, pelantikan akan dilaksanakan bagi kepala daerah terpilih yang hasil Pilkadanya tidak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sementara untuk pelantikan kepala daerah yang masih bersengketa di MK akan dilaksanakan setelah adanya putusan dari hasil sidang perselisihan.

Dengan kesepakatan itu, Komisi II DPR RI pun meminta pemerintah menyiapkan payung hukum atau merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 untuk menjadi landasan melaksanakan pelantikan mulai 6 Februari 2025. (*)

Baca artikel menarik lainnya dari JENDELAMALUKU.COM Di CHANNEL TELEGRAM