AMBON, JENDELAMALUKU.COM – Hari ini, Kamis (17/4/2025), Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mulai menyosialisasikan rencana penertiban pedagang di Pasar dan Terminal Mardika.
Sosialisasi ini akan dilangsungkan hingga nanti eksekusi penertiban pada 22 April 2025.
“Pedagang yang ditertibkan akan diarahkan masuk ke gedung Pasar Mardika baru, karena kapasitasnya mencukupi dan nanti dapat berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku,” tegas Penjabat Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Robby Sapulette.
Kata dia, penertiban ini akan dilakukan dengan melibatkan sejumlah stakeholders, seperti Satpol PP, Dinas Perindag, Dinas Perhubungan, Damkar dan Dinas PUPR.
Koordinasi pun telah dilakukan, baik secara internal Pemkot Ambon, maupun eksternal, sehingga penertiban nanti berjalan kondusif.
“Kemudian nanti akan dilakukan konsolidasi dengan kepolisian, dalam hal ini Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, serta Kodim 1504 dalam rangka mempersiapkan segala sesuatu berkaitan dengan penertiban pedagang Pasar Mardika,” lanjutnya.