Diberitakan sebelumnya, Anggota DPRD Kota Tual berinisial “RS” ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Desa Ohoitel, Kota Tual, Maluku, pada November 2024 lalu.
RS yang merupakan legislator dari Partai NasDem itu diduga menabrak dua orang korban pada pukul 07.30 WIT.
Kedua korban masing-masing seorang pelajar perempuan bernama Jihan Ramdani Hasan (12), siswa kelas II SMP Utan Tel Timur (UTT) Desa Ohoitel, serta seorang pedagang nasi kuning yang berada di lokasi kejadian.







