AMBON, JENDELAMALUKU.COM – Polemik penertiban galian C di Kota Ambon dan sekitarnya kian memanas. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Maluku menggelar rapat gabungan Komisi II dan Komisi III, Rabu (12/2/2026), untuk membahas persoalan perizinan tambang yang berdampak langsung pada para sopir dan pelaku usaha.
Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun, menegaskan aktivitas pertambangan harus berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Izin harus lengkap. Jangan sampai ada aktivitas yang melanggar hukum. Tapi di sisi lain, nasib para sopir dan pekerja juga harus menjadi perhatian,” ucap Benhur dalam rapat tersebut.
Sementara itu, sejumlah pengusaha galian C mengaku kebingungan mengurus izin usaha pertambangan karena belum adanya kejelasan teknis dan kewenangan di tingkat daerah. Kondisi itu membuat aktivitas mereka terhenti.
“Kami mau urus izin, tapi harus jelas prosedurnya. Jangan sampai usaha berhenti terlalu lama karena ini menyangkut banyak pekerja,” ujar salah satu perwakilan pengusaha.
Keluhan juga datang dari para sopir dump truk yang terdampak langsung penertiban.
Mereka mengaku kehilangan penghasilan, sementara cicilan kendaraan dan kebutuhan keluarga tetap berjalan.
“Kami tidak bisa bekerja, tapi cicilan tetap harus dibayar. BBM juga dibatasi, jembatan timbang makin ketat. Kami makin tertekan,” ungkap salah satu sopir dalam forum tersebut.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku, Abdul Haris, menjelaskan bahwa pemerintah tidak melakukan penutupan menyeluruh terhadap seluruh lokasi galian C.
“Dari sembilan lokasi yang terdata, baru dua perusahaan yang mengantongi izin lengkap. Yang belum berizin tentu berpotensi terkena sanksi pidana dan denda sesuai aturan,” jelasnya merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
Karena itu, DPRD Maluku meminta OPD terkait agar lebih proaktif mendampingi proses perizinan, sehingga penegakan regulasi tetap berjalan tanpa mengabaikan perlindungan terhadap masyarakat kecil yang menggantungkan hidup di sektor galian C.







