JENDELAMALUKU.COM – Kebebasan berekspresi di Indonesia menghadapi tantangan serius. Kriminalisasi jurnalis, pemblokiran media sosial, serangan digital, dan regulasi internet yang represif terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
Kondisi itu tercermin dalam Press Freedom Index RSF, di mana Indonesia berada di peringkat 129 dari 180 negara. Peringkat terburuk dalam satu dekade terakhir.
Salah satu penyebabnya adalah indikator hukum yang memburuk. Pers masih bekerja di bawah bayang-bayang sensor dan sanksi yudisial, diskriminasi akses informasi antar jurnalis, lemahnya perlindungan terhadap sumber berita, hingga tingginya impunitas bagi pelaku kekerasan terhadap jurnalis.
Merespons situasi tersebut, LBH Pers menggelar pertemuan nasional bertajuk “Koordinasi LBH Pers Kantor dan Jaringan Pembela Pers” di Kuta, Bali, 23-24 September 2026.
Pertemuan dihadiri jaringan LBH Pers dari delapan wilayah: Jakarta, Padang, Manado, Makassar, Ambon, Surabaya, Yogyakarta, dan Tanah Papua. Turut hadir perwakilan YLBHI-LBH Medan dan LBH Bali yang memiliki komitmen dalam advokasi kebebasan pers di daerah.
Merawat Hubungan
Konsolidasi ini digelar setelah lama tidak tersedia ruang pertemuan bersama, sementara serangan terhadap pers terus terjadi di hampir seluruh wilayah dengan kompleksitas yang meningkat.
Pertemuan tidak hanya dimaknai sebagai forum penyusunan program kerja, tetapi sebagai ruang untuk kembali bertemu, membangun hubungan, berbagi pengalaman, membaca perubahan, dan melakukan refleksi atas kerja-kerja pembelaan pers.
Komitmen Aksi Bersama
LBH Pers menilai perlu ada kekuatan jaringan masyarakat sipil untuk mendorong penegakan hukum yang proporsional dalam proses demokrasi.
Pertemuan dirancang secara partisipatoris, dialogis, dan kekeluargaan agar semua suara mendapat ruang. Dari diskusi tersebut, ditemukan pola yang sama: serangan terhadap pers terjadi terus-menerus, namun penegakan hukum berhenti ketika perhatian publik teralihkan. Praktik impunitas jarang diuji.
Jaringan LBH Pers pun memantapkan komitmen bersama: segala upaya hukum wajib ditempuh untuk memastikan hak publik untuk tahu tidak dirampas karena pers dibungkam tanpa jaminan perlindungan hukum. (*)







