BeritaMaluku

Maluku Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Jadwalnya

×

Maluku Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Jadwalnya

Sebarkan artikel ini

Kabar Maluku

JENDELAMALUKU.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku mengadakan pemutihan pajak kendaraan dengan membebaskan tunggakan dan denda pajak kendaraan.

Program ini berlaku mulai 15 Mei 2025 hingga 31 Julii 2025.

Ini khusus untuk warga Maluku yang punya utang tunggakan pajak kendaraan bermotor terhitung dari 2024, 2023, 2022, 2021, 2020, 2019, dan seterusnya.

Pemprov Maluku juga menerapkan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan ke II (0 persen) mulai awal tahun 2025 dan seterusnya.

Daftar Manfaat Pemutihan Pajak Kendaraan Maluku

  • Bebas Tunggakan Pokok Pajak Kendaraan tahun sebelumnya
  • Bebas Denda Pajak Kendaraan
  • Bebas Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun yang lewat.

Syarat dan Ketentuan Bebas Tunggakan dan Denda Pajak
Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan (Ganti Plat):

  • KTP Asli (untuk Balik Nama yang diperlukan hanya KTP pemilik baru saja)
  • STNK Asli
  • BPKB Asli
  • Cek Fisik (Kendaraan wajib dihadirkan ke Samsat)
  • Kwitansi Pembelian (Untuk Balik Nama)
  • Melakukan pembayaran Bea Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan di Samsat Induk Kabupaten/Kota

Perpanjangan Pajak Tahunan:

  • KTP Asli
  • STNK Asli

Pembayaran Pajak Tahunan bisa dilakukan di Samsat Induk Kabupaten/Kota, Samsat Keliling, Gerai Samsat. (*)

Baca artikel menarik lainnya dari JENDELAMALUKU.COM Di CHANNEL TELEGRAM