JENDELAMALUKU.COM — Mahkamah Konstitusi atau MK menolak sepuluh gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 di Maluku.
Sementara itu, satu gugatan lainnya berlanjut ke sidang pembuktian.
Gugatan yang masuk ke tahap pembuktian gugatan terkait hasil Pilkada Kabupaten Buru, Maluku.
Gugatan ini diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Amus Besan dan Hamsah Buton (Paslon Nomor Urut 4).
Gugatan dengan nomor perkara 174/PHP.BUP-XXIII/2025 menjadi satu dari 40 gugatan yang diterima MK.
“Hingga hari ini ada 40 perkara yang lanjut dalam sidang pembuktian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan dismissal di Gedung MK, Jakarta, Rabu.
Sementara untuk daerah lainnya yakni Kota Ambon, Maluku Tengah, Buru Selatan, Maluku Barat Daya, Kepulauan Aru, Kepulauan Tanimbar, Seram Bagian Timur ditolak permohonannya.
Masing-masing yang ditolak adalah sengketa Pilkada MBD dengan nomor perkara 135/PHPU. BUPXXIII/ 2025, diajukan oleh pasangan Hendrik Natalus Christiaan dan Hengky Ricardo A. Pelata selaku pemohon.