TUAL, JENDELAMALUKU.COM – Kasus kecelakaan lalu lintas (Laka lantas) yang melibatkan anggota DPRD aktif Kota Tual berinisial “RS” tengah bergulir di Pengadilan Negeri Tual, Provinsi Maluku.
Politisi partai Nasdem dua periode tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka, laka lantas yang terjadi pada November 2024 sekira pukul 07:30 WIT di Ohoitel, Kecamatan Pulau Dullah Utara.
RS diduga menabrak dua warga, masing-masing seorang pelajar perempuan bernama Jihan Ramdani Hasan (12), siswa kelas II SMP Utan Tel Timur (UTT) Desa Ohoitel, serta seorang pedagang nasi kuning yang berada di lokasi kejadian.
Bagian Kepaniteraan Pidana PN Tual Fitria Anjani saat dikonfirmasi awak media mengatakan, saat ini proses persidangan telah memasuki hari ketiga.
“Kasus “RS” telah dilimpahkan dan didaftarkan di Pengadilan negeri Tual pada hari selasa 3 Maret 2026,” ujarnya.
Namun, terdakwa RS tidak ditahan oleh baik Penyidik maupun Penuntut, dan dari pihak Pengadilan.
“Adapun sidang pertama digelar hari Rabu 11 maret 2026 dengan agenda kesempatan Restorative justice sebelum proses peradilan dimulai,” ujarnya.
Sedangkan, kata dia sidang kedua dilaksanakan pada tanggal 16 Maret 2026 masih dilanjutkan dengan agenda mekanisme Restorative justice
“Untuk hari ini 17 Maret 2026 merupakan sidang ketiga dengan agenda penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),’” tandasnya.
Dijelaskan, Restorative justice telah dilakukan, tetapi proses sidang tetap berlanjut.
Untuk agenda persidangan sendiri, di april cukup padat mulai dari tanggal 1, 8, 15 dan 22 itu masih pembuktian, lalu di awal mei akan ada tuntutan dari penuntut umum,
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengky Stephen Sigalingging, S.H.Sidang menjelaskan Perkara terdakwa “RS” sudah 2 kali persidangan, dan pada sidang ketiga hari ini adalah agenda pembuktian,
“Hari ini menghadirkan saksi-saksi pada perkara tersebut, kita tunggu para saksi untuk proses,” pungkasnya.







