TUAL, JENDELAMALUKU.COM – Kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang diduga melibatkan anggota DPRD Kota Tual berinisial RS dari Partai NasDem kembali menjadi sorotan publik.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada November 2024 di Desa Ohoitel, namun penanganannya kembali mencuat pada tahun 2026 setelah adanya desakan dari pihak keluarga korban.
Dalam insiden yang terjadi sekitar pukul 07.30 WIT itu, terdapat dua korban, yakni seorang penjual nasi kuning dan seorang pelajar berinisial JRH (12), siswa kelas II SMP Utan Tel Timur (UTT) Ohoitel.
Pihak keluarga menilai adanya ketimpangan dalam penanganan pascakecelakaan.
RS disebut hanya memberikan ganti rugi kepada penjual nasi kuning, sementara JRH hanya menerima uang sebesar Rp300 ribu yang dititipkan melalui kerabat RS tanpa penjelasan lebih lanjut.
Selain itu, keluarga juga menduga adanya upaya untuk menutupi kasus tersebut.
RS disebut bergerak cepat mengamankan situasi di tempat kejadian perkara, termasuk mengevakuasi sejumlah saksi.
Beberapa saksi bahkan diduga diminta untuk tidak memberikan keterangan, sementara penjual nasi kuning disebut dipindahkan dari lokasi kejadian.
Di sisi lain, keluarga korban mengaku telah membuka ruang mediasi sejak awal, namun tidak mendapat respons dari RS.
Kasus ini pun sempat tertunda cukup lama di Polres Tual.
Setelah adanya desakan dari keluarga yang merasa diperlakukan tidak adil, kasus tersebut kembali bergulir hingga RS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami merasa tidak dihargai sama sekali. Ini sudah menyangkut harga diri. Korban ada dua, tapi saat kejadian hanya penjual nasi kuning yang dibawa untuk penanganan,” ujar ayah korban, Hasan Udin Rengirit, Senin (23/3/2026).
Ia menegaskan, keluarga tidak dapat menerima perlakuan tersebut, terlebih menyangkut keselamatan nyawa manusia.
“Kalau sejak awal kedua korban mendapat penanganan medis yang layak, mungkin kami juga tidak akan memperpanjang masalah ini,” katanya.
Menurutnya, sejak kejadian pada 2024, RS tidak pernah menghubungi pihak keluarga hingga proses hukum berjalan.
Upaya mediasi baru dilakukan setelah berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan, melalui perwakilan dari Pemerintah Kota Tual. Namun, upaya tersebut ditolak oleh keluarga korban.
“Selama ini RS tidak pernah menggubris korban maupun keluarga. Karena itu, kami sepakat kasus ini harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.







