AMBON, JENDELAMALUKU.COM – Realiasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2025 yang tidak mencapai target memicu reaksi keras dari DPRD Provinsi Maluku.
Ari Sahertian, Anggota Komisi II DPRD Maluku, secara terbuka mendesak agar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku, Yahya Kotta, dicopot dari jabatannya.
Ari menyoroti pengelolaan Pasar Mardika yang dinilainya mencerminkan lemahnya kinerja Disperindag Provinsi Maluku. Ia mengungkap adanya ketimpangan data antara jumlah pedagang dan realisasi penerimaan pajak.
“Disperindag menyampaikan ada 1.108 pedagang, tapi yang membayar pajak hanya sekitar 200 pedagang. Ini aneh. Target ada, potensi ada, tapi penerimaan tidak jalan,” ucap dia di Ruang Paripurna DPRD Maluku, Selasa (27/1/2026).
Ari juga menyoroti hilangnya potensi pendapatan dari sektor parkir.
Ia menyebut, setelah adanya kebijakan penertiban parkir liar oleh Pemerintah Kota Ambon, Disperindag Provinsi Maluku justru tidak lagi melakukan penagihan parkir secara resmi.
“Saya mendukung kebijakan penertiban parkir liar. Tapi faktanya hari ini, Disperindag Provinsi tidak lagi menagih parkir secara resmi dengan karcis. Yang terjadi justru parkir liar kembali merajalela,” ungkapnya.
Ari menegaskan, persoalan ini bukan semata-mata soal angka PAD, melainkan soal ketidakmampuan membangun koordinasi lintas kewenangan antara Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kota Ambon. “Saya minta jangan pernah malu untuk berkoordinasi demi kepentingan Maluku dan Kota Ambon. Kewenangan provinsi dan kota itu harus berjalan beriringan, bukan jalan sendiri-sendiri,” tandasnya. (*)







