LANGGUR, JENDELAMALUKU.COM – LL (48) pelaku penganiyaan KL di Ohoi (Desa) Kelanit, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) diserahkan ke Kejari Malra. Jumat (9/1/2026).
Kapolres Malra AKBP RIAN SUHENDI, didampingi Kasat Reskrim AKP BARRY TALABESSY, mengatakan berkasnya telah lengkap dan diserahkan ke Kejari.
“Polres Malra memastikan seluruh berkas perkara dan barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Malra,” ungkapnya.
Dijelaskan, penganiayaan tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekitar pukul 02.00 Wit, di Ohoi Kelanit.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kejadian itu bermula saat korban seorang perempuan K.L. yang dipukul dengan menggunakan kepalan tangan kanan oleh tersangka L.L alias Rudi sebanyak 1 (satu) kali kearah wajah korban sehingga korban langsung terjatuh dan tidak sadarkan diri, padahal antara korban dan tersangka masih memiliki hubungan keluarga.,” ungkapnya.
Menurutnya, pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Pidana.
“Dari hasil penyidikan dan pelimpahan berkas perkara (tahap I) ke Kejaksaan Negeri Malra setelah itu penyidik telah memenuhi petunjuk JPU, kemudian berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21),” cetusnya.
Setelah itu, lanjutnya pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 tersangka L.L Alias Rudi telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Malra untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Kapolres pun mengimbau kepada masyarakat agar dapat menyelesaikan segala permasalahan dengan kepala dingin tanpa melibatkan kekerasan.
“karena tidak ada masalah yang diselesaikan dengan kekerasan berujung damai, kami meminta semua pihak dapat berani melaporkan terkait berbagai perilaku kekerasan dan bukan hanya sebagai penonton tindakan kekerasan,” pungkasnya.







