Pemerintah telah menetapkan jam kerja para Aparatur Sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriyah / 2024 Masehi.
Jam kerja ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, Perpres ini dibuat sebagai upaya menjaga pelayanan publik tetap berjalan
“Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran, tapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan terakomodir di Perpres No. 21/2023,” ujar Abdullah Azwar Anas dikutip dari laman resmi Menpan.go.id, Selasa (12/3/2024).
Pada Perpres disebutkan bahwa jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu dan ini tidak termasuk jam istirahat.
Untuk istirahat di hari Jumat selama 60 menit, sementara hari lainnya 30 menit.
Pada bulan Ramadan jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat berlaku bagi instansi pemerintah di pusat maupun daerah.