BeritaMaluku Tenggara

PMII Maluku Tolak Sidang Kasus Brimob Maut Dipindah di PN Ambon, Kapolres Tual Disorot!

×

PMII Maluku Tolak Sidang Kasus Brimob Maut Dipindah di PN Ambon, Kapolres Tual Disorot!

Sebarkan artikel ini

Maluku

12/4/2026 - Sidang
ILUSTRASI: Seseorang memegang palu sidang

TUAL, JENDELAMALUKU.COM – Pemindahan lokasi persidangan eks Brimob maut Masias Siahaya (MS) yang menewaskan siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) Maluku Tenggara, AT (14) memicu gelombang protes.

Kecaman terhadap kinerja pihak Kepolisian terus berdatangan dari berbagai pihak.

Kali ini, suara penolakan datang dari Ketua Pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII Maluku, Sahrul Renoat yang mendesak agar sidang dilaksanakan di Kota Tual.

Sahrul menegaskan PKC PMII Maluku secara terbuka mendorong Mahkamah Agung meninjau kembali surat Kapolres Tual yang dijadikan dasar alasan keamanan.

Ia menilai, keputusan tersebut tidak objektif dan berpotensi mencederai keadilan.

Baja Juga :  Lantik 961 Kepala Daerah, Prabowo: Bela Kepentingan Rakyat, yang Masih Ragu Boleh Mundur

“SK ini ternyata telah dikeluarkan tanpa sepengatahuan pihak keluarga, bahkan terkesan ini keputusan sepihak,” tandasnya. Senin (13/4/2026).

Selama proses ini, Keluarga korban kooperatif menjaga situasi Kamtibmas di Kota Tual, mengapa harus dipisahkan dengan dalil tersebut.

Menurutnya, keputusan Mahkamah Agung Nomor 63/KMA/SK.HK2.1/IV/2026 tertanggal 9 April 2026 yang merujuk pada potensi gangguan keamanan di Kota Tual, dinilai tidak berdasar.

“Faktanya hal yang di dalil kan Oleh Polres Tual tidak sesuai pra kondisi, beberapa peristiwa bentrokan di juga bukan pemicunya dari kasus ini,” cetusnya.

Ia menegaskan, sejak awal kasus bergulir hingga tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti pada 30 Maret 2026, situasi di Tual tetap kondusif tanpa gejolak.

Baja Juga :  PLN Gandeng Stakeholder Daerah, Resmikan Mesin 8 MW di Mamuya Halmahera Utara

“Kalau alasannya keamanan, faktanya di lapangan tidak ada keributan. Keluarga korban kooperatif, proses berjalan aman. Jadi ancaman keamanan itu datang dari mana?” tegasnya.

Renhoat bahkan mendorong Mahkamah Agung meninjau ulang surat Kapolres Tual tertanggal 7 Maret 2026 yang disebut-sebut menjadi dasar kekhawatiran keamanan.

“Kami meminta MA meninjau kemabili SK yang telah dikeluarkan, kembalikan rasa keadilan korban dengan menggelar sidang di PN Tual,” pungkasnya.

Baca artikel menarik lainnya dari JENDELAMALUKU.COM Di CHANNEL TELEGRAM