JENDELAMALUKU.COM – Polisi menyerahkan satu tersangka penganiayaan dokter di Maluku Tenggara tepatnya yang terjadi di Ohoi (desa) Mun Werfan, Kecamatan Kei Besar Utara Barat, Rabu (26/6/20265.
Pelaku masih anak-anak dan berinisial R. berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa
Kapolres Malra AKBP Frans Duma mengatakan, Korban dalam peristiwa ini merupakan seorang dokter M.A.N alias Maria (26), yang bertugas di Ohoi Mun Werfan.
“Pelaku R ini ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan 2 alat bukti pendukung,” ungkapnya.
Menurutnya, tersangka yang diketahui berusia anak-anak ini ditetapkan berdasarkan hasil visum luar serta kesesuaian keterangan
“Tersangka anak R melakukan penganiayaan terhadap korban M.A.N murni karena panik,” terangnya.
Frans menambahkan, setelah perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tual dan oleh Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas perkara telah lengkap atau (P.21), sehingga pada tangga 26 Juni 2025 telah dilakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Malra.
“Kami menghimbau, masyarakat dapat memastikan keadaan rumah aman sebelum beristirahat, optimalkan Pemberdayaan Linmas untuk menjaga Kamtibmas,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, kekerasan fisik ini terjadi tanggal pada 6 Desember 2024, sekira pukul 04:30 dini hari,
Dokter MAN mendapatkan tindakan kekerasan fisik.
Tindakan ini sudah dua kali terjadi dan dialami oleh Nakes yang berbeda-beda.