JENDELAMALUKU.COM – Tahap pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler 1446 H/2025 H bakal segera dibuka.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat sudah terbit. Keppres Nomor 6 tahun 2025 ini ditandatangani Presiden pada 12 Februari 2025.
Pelunasan Bipih jemaah haji reguler 1446 H akan dimulai 14 Februari hingga 14 Maret 2025.
“Jemaah haji sudah membayar setoran awal sebesar Rp25juta. Rata-rata dari mereka juga mendapat nilai manfaat yang masuk melalui virtual account sekitar Rp2 jutaan. Sehingga mereka dalam proses pelunasan nanti tinggal membayar selisihnya,” ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief dikutip dari KEMENAG, Kamis (13/2/2025).
Keppres Biaya Haji
Keppres Nomor 6 tahun 2025 ditandatangani Presiden pada 12 Februari 2025.
Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.