“Supaya akan dikaji dan kita bisa tahu metodologinya teknik cut and fill sehingga kemungkinan kerusakan lingkungan dapat diminimalisir,**” tegasnya.
Ia menutup dengan mendesak agar DLH dan ESDM Provinsi Maluku memberikan klarifikasi menyeluruh soal status perizinan PT Batu Licin, termasuk apakah perusahaan telah memiliki dokumen lingkungan yang sah atau belum.
“Dengan sudah operasional sekian saat andaikata belum punya dokumen lingkungan, DLH sudah seharusnya memberikan sanksi pada PT Batu Licin dan memerintahkan membuat ulang dokumen,” tantang Koedoboen.(*)