LANGGUR, JENDELAMALUKU.COM – Wakil Ketua DPD KNPI Jakarta, Mahmud Tamher, mendesak Polres Maluku Tenggara (Malra) untuk memproses hukum tiga pelaku pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya korban Tuce Lomang.
Desakan tersebut dikemukakan menyusul, pembebasan dua pelaku pengeroyokan tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada keluarga korban.
Menurutnya, sebelumnya ketiga pelaku sempat ditangkap oleh Polres Malra, namun dua pelaku yakni Latif Rumagiar dan Arafik Rumagiar kemudian dibebaskan tanpa adanya pemberitahuan atau konfirmasi kepada pihak keluarga korban.
“Kami meminta Polres Malra bekerja secara profesional, sebaiknya ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada keluarga korban agar tidak terkesan tebang pilih,,” kesalnya, Rabu (01/04/2026).
Pasalnya, keluarga korban menilai adanya dugaan niat jahat dan perencanaan kejahatan dalam aksi pengeroyokan tersebut.
“Bahkan diduga terdapat aktor intelektual yang menjadi dalang di balik peristiwa tersebut,” kata dia.
Untuk itu Tamher meminta transparansi dalam proses penyidikan sehingga citra dan kinerja pihak Kepolisan sebagai pengayom di masyarakat tetap terjaga.
” Kami berharap pihak Kepolisan dapat menangani kasus ini secara transparan, sehingga keadilan benar-benar dirasakan masyarakat kecil,” pintanya.
Dirinya menegaskan, pihak keluarga akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi mendapatkan keadilan.
“Tentunya pihak keluarga akan terus mengupdate semua progres proses kasus ini agar dapat berjalan baik dan tuntas,” ujarnya.
Diketahui, peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi di Ohoi Sitniohoi, Kecamatan Kei Kecil, Jumat, 20 Maret 2026 sore WIT.
Berdasarkan keterangan keluarga korban, aksi kekerasan tersebut dilakukan oleh tiga orang pelaku yakni Latif Rumagiar. Arafik Rumagiar, dan Iskandar Rumagiar yang diduga melakukan pengeroyokan menggunakan senjata tajam berupa parang dan tombak.
Akibat kejadian tersebut, korban Tuce Lomang mengalami luka serius pada tangan kiri, yang menyebabkan satu urat putus, dan pada malam harinya langsung dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun untuk mendapatkan penanganan medis.
Namun kondisi korban kembali memburuk sehingga pada Minggu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WIT, korban kembali dilarikan ke Rumah Sakit Hati Kudus Langgur.
Selanjutnya korban kembali dirujuk ke RSUD Karel Sadsuitubun sekitar pukul 23.00 WIT, dan dinyatakan telah terinfeksi tetanus akibat luka yang dideritanya. Setelah menjalani perawatan intensif, korban Tuce Lomang dinyatakan meninggal dunia pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIT.







