JENDELAMALUKU.COM — Dalam waktu lima bulan, Ditresnarkoba Polda Maluku dan Satresnarkoba Polres jajaran telah berhasil mengungkap sebanyak 98 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 119 orang.
Puluhan kasus narkoba yang terungkap di wilayah hukum Polda Maluku ini meliputi peredaran gelap sabu-sabu, ganja dan tembakau sintesis, baik skala kecil maupun besar.
“Pengungkapan narkoba sebanyak 98 kasus, dengan rincian kasus sabu sebanyak 60, kasus ganja sebanyak 25 dan kasus tembakau sintetis sebanyak 13. Sementara jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 119 orang,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol Heri Budiarto, Senin (27/5/2024).
Dari pengungkapan ini, barang bukti yang telah disita oleh Ditresnakoba dan
Satresnarkoba Polres jajaran diantaranya sabu-sabu 143.1325 gram, ganja 853.55 gram, dan tembakau sintetis 56.6327 gram.
“Jika barang bukti tersebut dinominalkan dengan harga di pasaran gelap Maluku maka diperkirakan sebesar Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah),” katanya.