Hukum

Kejari Tual Serahkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Perumahan ke Kejati Maluku

×

Kejari Tual Serahkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Perumahan ke Kejati Maluku

Sebarkan artikel ini

Dugaan Korupsi

12/2/2026 - Korupsi
MALUKU: Dua tersangka dan barang bukti saat diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku, Rabu (11/2/2026). (Courtesy - Kejati Tual)

AMBON, JENDELAMALUKU.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual melanjutkan proses hukum kasus dugaan korupsi bantuan perumahan Desa Tamurir, Kota Tual, Tahun Anggaran 2019, dengan menyerahkan dua tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Maluku, Rabu (11/2/2026).

Kasus ini melibatkan dana sebesar Rp2,6 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang, menurut audit gabungan Kejari Tual dan Kejati Maluku, menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,4 miliar.

Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tual, Johanes Riky Felubun, menjelaskan, “Penyidik Kejari Tual telah menahan dan menerbangkan dua orang tersangka ke Kejati Maluku untuk menjalani proses tahap II. Kedua tersangka itu adalah Fahri Rahayaan, selaku Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Tual tahun 2019, dan Rahmawati Taufik selaku penyedia/distributor.”

Dua tersangka lain, Fuzan Tjio dan Midun Sarwadan, yang berperan sebagai fasilitator lapangan, akan mengikuti tahap II keesokan harinya.

“Untuk kedua tersangka Fauzan dan Midun baru akan diterbangkan dari Tual menuju Ambon pada Kamis (12/2/2026), dengan pengawalan penyidik Kejari Tual untuk diserahkan ke Kejati Maluku,” tambah Johanes.

Perkara ini terkait program bantuan pembangunan rumah tipe 4 untuk 120 penerima di Desa Tamurir.

Namun, dalam pelaksanaannya, para tersangka diduga melanggar ketentuan yang berlaku sehingga menimbulkan kerugian negara.

“Berdasarkan hasil perhitungan ahli, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,4 miliar, dengan nilai kerugian yang telah diaudit oleh Auditor Kejati Maluku dari anggaran Rp2,6 miliar,” tegasnya.

Selain itu, hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan pembangunan rumah baru terealisasi sekitar 60 persen.

“Atas hasil penyidikan tersebut, penyidik Kejari Tual menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi bantuan perumahan Desa Tamurir Tahun 2019,” pungkasnya.(*)

Baca artikel menarik lainnya dari JENDELAMALUKU.COM Di CHANNEL TELEGRAM