TANIMBAR, JENDELAMALUKU.COM – Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar melalui Satuan Polisi Perairan (Sat Polair) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar secara ilegal yang dilakukan menggunakan kapal nelayan berukuran 4 Gross Ton (GT).
Operasi penangkapan ini berlangsung pada Minggu, 15 Juni 2025, di Pelabuhan Pasar Omele, Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan.
Dalam operasi yang dipimpin Kasat Polair Ipda Reimal F. Patty, petugas mengamankan sebanyak 28 jeriken berisi solar, masing-masing berkapasitas 35 liter.
Selain itu, ditemukan pula sejumlah blong kosong yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.
Penindakan ini dilakukan setelah kepolisian menerima informasi dari informan terpercaya terkait aktivitas mencurigakan di wilayah perairan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan yang terdiri dari personel Sat Polair dan Unit Penegakan Hukum (Gakkum) segera melakukan pengintaian dan penyergapan di lokasi kejadian.
Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Umar Wijaya, melalui Kasat Polair Ipda Reimal F. Patty, membenarkan adanya penangkapan ini.
Dalam keterangan resminya, Ipda Reimal menyampaikan bahwa pemilik kapal berinisial JBS (32), seorang nelayan sekaligus pengusaha lokal yang berdomisili di Desa Sifnana, tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
“BBM ilegal ini sudah diamankan di markas Sat Polairud Polres Kepulauan Tanimbar. Kapal motor milik JBS juga telah kami pasangi garis polisi untuk keperluan penyelidikan,” ujar Ipda Reimal.
Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya serius pihak kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran ilegal BBM di wilayah Kepulauan Tanimbar.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik serupa serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di wilayah perairan sekitar.