Ambon

Aktivis Soroti Mandeknya Kasus Kekerasan Seksual di Taniwel, Serukan Negara Hadir Lindungi Korban

×

Aktivis Soroti Mandeknya Kasus Kekerasan Seksual di Taniwel, Serukan Negara Hadir Lindungi Korban

Sebarkan artikel ini

Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

29/11/2025 - Apriansa Atapary
AMBON: Apriansa, aktivis Gerak Bersama Perempuan Maluku, menyampaikan suara korban kekerasan seksual dalam sesi open mic “Sixteen to Sixteen” pada pencanangan Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Ambon.

AMBON, JENDELAMALUKU.COM — Seorang aktivis milenial dari jaringan Gerak Bersama Perempuan Maluku, Apriansa Atapary, menyampaikan pernyataan keras dalam sesi open mic “Sixteen to Sixteen” pada acara pencanangan Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Ambon, Selasa (25/11/2025) lalu.

Dalam penyampaiannya, ia menyoroti mandeknya penanganan kasus kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan asal Taniwel Timur, Seram Bagian Barat (SBB), Maluku yang hingga kini tak kunjung memperoleh keadilan setelah lebih dari dua tahun proses hukum berjalan.

Dalam pernyataannya, Apriansa mengisahkan kembali bagaimana korban yang merupakan seorang siswi SMK yang baru selesai menempuh ujian pada Juli 2023—datang ke Kota Ambon membawa harapan untuk melaporkan tindakan pelecehan dan pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh seorang camat di daerahnya.

Pelaku disebut memiliki posisi sosial yang kuat sebagai anak dari seorang anggota dewan, sehingga warga di kampung lebih memilih percaya pada pelaku ketimbang korban, termasuk ayah kandung korban sendiri.

Korban akhirnya bertemu dengan jaringan pendamping perempuan dan mendapatkan perlindungan.

Namun, menurut Apriansa, sejak laporan dibuat, proses hukum berjalan sangat lambat.

Pelaku berstatus buronan/DPO selama dua tahun empat bulan dan belum ditangkap hingga hari ini.

“Selama lebih dari dua tahun ini negara hilang kabar. Proses hukum menggantung, sementara korban terus diburu keluarganya sendiri untuk mencabut laporan,” ujarnya di hadapan Gubernur, Kapolda, Wali Kota dan Wakil Wali Ambon, dan para pemangku kepentingan lainnya.

Apriansa juga menegaskan, setelah tiga minggu pertama, korban sepenuhnya hidup di bawah perlindungan pendamping, bukan negara.

Ia menanyakan kesungguhan aparat untuk menyelesaikan kasus tersebut.

“Pak Kapolda, mau sampai berapa lama korban terkatung-katung? Pak Gubernur, apakah korban harus menyerah dan pulang jadi bulan-bulanan di kampung?”

Selain kasus Taniwel, Apriansa mengangkat kasus lain yang baru-baru ini mereka tangani: seorang anak korban pencabulan yang juga hampir menjadi korban tindak pidana perdagangan orang.

Anak tersebut sempat berpindah-pindah rumah titipan selama dua bulan sebelum akhirnya dipindahkan ke shelter LSM di Masohi karena shelter pemerintah di Ambon hanya dapat menampung selama dua minggu.
D

alam kesempatan itu, ia mendesak pemerintah daerah untuk segera menyediakan shelter aman yang memenuhi standar hak asasi manusia agar korban tidak terus menggantungkan hidup pada relawan pendamping.

Baca artikel menarik lainnya dari JENDELAMALUKU.COM Di CHANNEL TELEGRAM