AMBON, JENDELAMALUKU.COM – Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2025 menunjukkan masih adanya perbedaan capaian kualitas pelayanan publik antar daerah di Provinsi Maluku.
Evaluasi tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 3 Tahun 2026 yang diterbitkan pada Jumat (9/1/2026).
Dari hasil penilaian tersebut, Kota Ambon menempati posisi teratas di Maluku dengan meraih indeks 4,06 dari skala 5,00, sehingga masuk dalam kategori A-.
Capaian ini melampaui hasil yang diperoleh kabupaten dan kota lainnya di wilayah Maluku.
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pemerintah daerah memiliki kewajiban menyelenggarakan pelayanan publik secara menyeluruh dan berkesinambungan.
Tanggung jawab tersebut mencakup penyediaan layanan langsung kepada masyarakat, pengelolaan aspirasi dan pengaduan publik, keterbukaan informasi, pengawasan internal, hingga penyuluhan dan konsultasi layanan.
Penilaian PEKPPP dilakukan berdasarkan tujuh indikator utama, yakni kebijakan pelayanan publik, profesionalisme aparatur penyelenggara layanan, ketersediaan dan kualitas sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, mekanisme konsultasi dan pengaduan masyarakat, inovasi pelayanan, serta indikator pendukung lainnya.
Menanggapi hasil evaluasi tersebut, Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena menilai capaian ini sebagai refleksi dari upaya kolektif seluruh jajaran pemerintah kota dalam meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.
“Hasil ini adalah buah kerja keras seluruh aparatur pemerintah kota, dari tingkat eselon hingga petugas yang langsung melayani masyarakat di lapangan. Kami tidak hanya fokus pada angka, tetapi pada bagaimana pelayanan yang diberikan benar-benar memberikan manfaat dan kemudahan bagi warga Ambon,” ujarnya saat dihubungi dari Ambon, Jumat (9/1/2026) malam.
Meski demikian, Bodewin menegaskan, hasil tersebut belum menjadi titik akhir.
Pemerintah Kota Ambon, kata dia, akan menjadikan capaian kategori A- sebagai pijakan untuk melakukan pembenahan lanjutan, khususnya pada aspek yang masih dapat ditingkatkan.
“Kita tidak akan berhenti di sini. Kami sedang menyusun langkah-langkah untuk memperbaiki poin-poin yang masih bisa ditingkatkan, terutama dalam pengembangan sistem informasi dan inovasi pelayanan agar bisa mencapai kategori A pada tahun depan,” tandas Bodewin.
Lebih lanjut, Bodewin juga mendorong penguatan kolaborasi antar pemerintah daerah di Maluku agar peningkatan kualitas pelayanan publik dapat dirasakan secara lebih merata di seluruh wilayah provinsi.






