Maluku

DPRD Maluku Bahas Rencana Eksekusi Lahan Eks Hotel Anggrek, Ahli Waris Soroti Dugaan Dokumen Palsu

×

DPRD Maluku Bahas Rencana Eksekusi Lahan Eks Hotel Anggrek, Ahli Waris Soroti Dugaan Dokumen Palsu

Sebarkan artikel ini

Sengketa Lahan

8/3/2026 - Sengketa Lahan
AMBON: Rapat Dengar Pendapat: Ahli waris almarhum Simon Latumalea bersama warga menghadiri RDP dengan Komisi I DPRD Provinsi Maluku di Ambon, Jumat (6/3/2026), membahas rencana eksekusi lahan sengketa eks Hotel Anggrek Ambon. (JendelaMaluku.com - Valentino Talakua)

AMBON, JENDELAMALUKU.COM – Rencana eksekusi lahan di Dusun Dati Sopiamaluang, lokasi eks Hotel Anggrek Ambon, memicu kekhawatiran ahli waris almarhum Simon Latumalea dan warga yang bermukim di kawasan tersebut.

Kekhawatiran itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Provinsi Maluku di ruang Komisi I DPRD Maluku, Karang Panjang, Ambon, Jumat (6/3/2026).

RDP yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku, Edison Sarimanela, membahas rencana eksekusi oleh Pengadilan Negeri Ambon terhadap Putusan Nomor 203/Pdt.G/2023/PN Ambon terkait objek tanah sengketa di kawasan tersebut.

Dalam forum itu, para ahli waris meminta DPRD melakukan pengawasan terhadap proses hukum yang tengah berjalan.

Mereka menilai rencana eksekusi berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru karena objek tanah yang sama disebut telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap sejak lama.

Baja Juga :  Terancam Disanksi Pemerintah Arab Saudi, Jemaah dengan Visa Non Haji Diimbau segera Pulang ke Indonesia

Objek tanah Dusun Dati Sopiamaluang, menurut ahli waris, sebelumnya telah diputus melalui Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 21 Tahun 1950 dan telah dilaksanakan melalui eksekusi resmi negara pada 6 April 2011.

“Secara hukum, menghadirkan perintah eksekusi baru atas objek yang sudah pernah dieksekusi tanpa membatalkan eksekusi sebelumnya merupakan cacat prosedur yang sangat serius,” demikian disampaikan perwakilan ahli waris dalam RDP tersebut.

Selain itu, mereka juga mempertanyakan dasar kemenangan pihak pemohon eksekusi dalam perkara terbaru yang menggunakan dokumen Acte Van Eigendom Nomor 2842 yang diklaim diterbitkan pada tahun 1922.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri tertanggal 4 September 2024, dokumen tersebut diduga tidak autentik.

Analisis forensik menemukan indikasi anakronisme teknologi, yakni dokumen yang disebut berasal dari tahun 1922 justru dicetak menggunakan printer inkjet yang baru berkembang jauh setelah masa kolonial Belanda.

Baja Juga :  Bandara Pattimura Ambon Tanam 1.366 Pohon, Dorong Lingkungan Berkelanjutan

Temuan tersebut dinilai menjadi indikasi kuat bahwa dokumen alas hak yang digunakan dalam perkara perdata itu diduga merupakan dokumen palsu.

Menanggapi persoalan tersebut, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ambon menyatakan belum dapat memberikan penjelasan rinci terkait data register Eigendom 243.

“Jika kami menjawab apakah atas nama A atau B, itu bisa menjadi bola liar. Data itu pasti ada, nanti kami lihat kembali,” ujar perwakilan BPN.

BPN juga menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 93, sebelum pelaksanaan eksekusi harus dilakukan penunjukan batas oleh panitera pengadilan berdasarkan putusan pengadilan.

Baca artikel menarik lainnya dari JENDELAMALUKU.COM Di CHANNEL TELEGRAM